BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Empat terdakwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) pemotongan bantuan UMKM di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Mereka merupakan perangkat Desa Air Napal, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah. Empat terdakwa telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dengan agenda vonis atau pembacaan putusan dari majelis hakim, Rabu (20/4). BACA JUGA: Empat Terdakwa OTT Bantuan UMKM Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Pada sidang tersebut keempat terdakwa yakni LS (42) Sekretaris Desa. IH (35) Kadun 2, SM (40) Kasi Pemerintahan dan AN (35) Kadun 1 masing - masing divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu pada sidang sebelumnya. "Hari ini sudah dibacakan di muka persidangan pada Pengadilan Negeri Bengkulu vonis terhadap para terdakwa. Yakni 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Sama dengan tuntutan JPU yang dibacakan sebelumnya," sampai Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani. BACA JUGA: Nginap di Hotel Remaja Disetubuhi, Pemuda Lubuklinggau Dibui Keempatnya dinyatakan bersalah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 11 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tok) Simak Video Berita4 Terdakwa OTT Bantuan UMKM Benteng Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Rabu 20-04-2022,16:43 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :