BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Satresnarkoba Polres Bengkulu melakukan pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkotika, di wilayah Kota Bengkulu.
Kali ini seorang pemuda berusia 28 tahun berinisial SU warga Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati yang diamankan petugas. SU diamankan petugas di kawasan Jalan Gandaria Raya, Kota Bengkulu diduga usai melakukan transaksi narkotika. BACA JUGA: 10 Senpi Ditarik dari Personel Polres RL Selama ini, Berawal dari petugas yang menerima pelaku penyalahgunaan narkotika yang melakukan transaksi di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mengantongi identitas pelaku. Setelah dilakukan pengintaian, petugas kemudian mengamankan pelaku di TKP. Saat digeledah pelaku, didapati membawa narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas putih. Selanjutnya oleh petugas pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bengkulu untuk dilakukan penyelidikan. "Iya benar ada yang kita amankan diduga pelaku penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti satu paket ganja. Saat ini masih kita lakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," sampai Kasat Narkoba Polres Bengkulu, Iptu. Edi Herwanto Purba, Kamis (21/4). BACA JUGA: Fortuner Dicuri di Parkiran Saat Rumah Kosong Selain mengamankan pelaku juga diamankan satu unit handphone dan sepeda motor sebagai barang bukti. Saat ini kasus tersebut masih dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik. (tok) Simak Video BeritaUsai Transaksi Ganja, Pemuda Dusun Besar Dibekuk
Kamis 21-04-2022,19:15 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :