KAUR, rakyatbengkulu.com – ER (54) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sarolangun Provinsi Jambi, diringkus tim Patak Robot Satreskrim Polres Kaur Provinsi Bengkulu dibantu anggota Polsek Kota Sarolangun, Rabu (20/4).
Dari usianya, ER tak lama lagi akan menjalani pensiun. Dengan kasus yang menjeratnya, hari - hari tua ER bakalan lama di tahanan. Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Indro Witayudha Prawira, SIK, MH mengatakan, warga Desa Ladang Panjang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun itu ditangkap lantaran diduga melakukan penipuan dengan modus bisa menjanjikan korbannya lulus tes CPNS. Dari aksi penipuannya, itu ER berhasil meraup keuntungan Rp 100 juta. BACA JUGA: Rayakan Lebaran, ASN Diizinkan Ambil Cuti Korban dalam tindak pidana penipuan ini adalah Razak (54), warga Desa Suka Banjar Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur. Pada 30 Desember 2014 silam, Razak mendatangi ER di Desa Padang Genteng Kecamatan Kaur Selatan. Di sana, ER berjanji akan membantu anak Razak lulus tes CPNS Pemkab Kaur tahun 2015. Dengan syarat harus menyetorkan uang Rp 200 juta. Versinya, Rp 100 juta diserahkan sebelum pelaksanaan tes dan Rp 100 juta diserahkan ketika sudah lulus tes CPNS. Razak yang penuh harap, kemudian menyetorkan uang Rp 100 juta yang diminta ER. Apalagi ada jaminan dari ER kalau ternyata tidak lulus seleksi CPNS, maka uang akan dikembalikan utuh. “Saat ini penyidik tengah melakukan penyidikan, pengembangan kasus penipuan CPNS 2014 lalu,” katanya. BACA JUGA: Maksimal, Jembatan Gantung Hanya untuk Pikap, Usulan Perbaikan Tak Direspon Dikembalikan Rp 50 Juta Namun saat pengumuman tes CPNS 2015 lalu, anak Razak tidak masuk dalam daftar peserta yang lulus seleksi. Razak pun menagih janji ER untuk mengembalikan uangnya. Namun, hingga saat ini ER hanya mengembalikan Rp 50 juta saja. Lantaran tak terima menjadi korban penipuan akhirnya Razak melaporkan tersangka ke Polres Kaur. “Terduga ini kita amankan di kediamannya di Kabupaten Sarolangun. Selain mengamankan terduga, kita juga mengamankan barang bukti satu lembar kwitansi penyerahan uang yang ditandatangani oleh terduga. Akibat perbuatannya itu, terduga akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Untuk masyarakat Kabupaten Kaur diminta agar lebih hati-hati dengan pahlawan berujung penipuan,” pungkas Kasat. (Pir) Simak Video BeritaJelang Pensiun, ASN Ini Malah Berurusan dengan Polisi, Kasusnya Penipuan CPNS
Jumat 22-04-2022,09:29 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :