Barang Bukti Sabu Senilai Rp 200 Juta Diblender

Jumat 22-04-2022,15:05 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Satresnarkoba Polres Bengkulu melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika yang merupakan hasil ungkap kasus dengan cara diblender, Jumat (22/4).

Kabag Ops Polres Bengkulu, AKP David Tampubolon didampingi Kasat Narkoba Polres Bengkulu, Iptu Edi H Purba mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu dengan berat 55 gram.

BB tersebut, dengan taksiran harga senilai Rp 200 juta.

"Hari ini (22/4) kita lakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil dari ungkap kasus.

Yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bengkulu.

Narkotika jenis sabu dengan berat 55 gram dengan taksiran harga Rp 200 juta lebih ini hasil ungkap dari 2 tersangka beberapa waktu lalu," sampainya.

Pemusnahan terhadap barang bukti tersebut, dilakukan dengan cara diblender yang kemudian buang oleh petugas.

Pemusnahan ini juga, disaksikan langsung oleh pihak kejaksaan.

BACA JUGA:  Banyak Pertimbangan Jaksa Bebaskan Pelaku Pencurian Burung buat Susu Anak "Pemusnahan ini kita lakukan berdasarkan penetapan dari Kejaksaan Negeri.

Ini juga hasil koordinasi dari pihak kejaksaan bahwa pemusnahan barang bukti ini kita lakukan hari ini (22/4)," pungkasnya. (tok)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait