BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Pada hari raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022 ini, sebanyak 574 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu, diusulkan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.
Disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Ade Kusmanto, warga binaan yang diusulkan tersebut adalah mereka yang masuk dalam kategori memenuhi syarat. Yakni, WBP yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana paling tidak selama 6 bulan di Lapas Kelas IIA Bengkulu. BACA JUGA: Jangan Salah Arah, Ini Pentingnya Nyalakan Lampu Sein Saat Berbelok Dari 729 warga binaan Lapas Bentiring ini, sebanyak 574 WBP yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri. "Tahun ini kita usulkan sebanyak 574 orang WBP untuk mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri. Tentunya kita tahu bersama yang diusulkan remisi ini adalah WBP yang berkelakuan baik. Telah menjalani pidana lebih dari 6 bulan," sampainya, Sabtu (23/4). Bagi WBP yang berkaitan dengan kasus tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012 telah mengatur ketat terkait remisi warga binaan terjerat pidana berat. Semisal pengedar atau bandar narkoba yang sudah lama tidak mendapatkan remisi. Dapat kembali diusulkan menerima revisi hari raya Idul Fitri. Ini setelah terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022. "Bagi WBP yang masuk dalam PP 99 Tahun 2012, mereka ini sudah lama tidak mendapatkan remisi karena salah satunya harus memenuhi syarat Justice Collaborator. Nah pada tahun ini, dengan diterbitkannya Permenkumham Nomor 7 tahun 2022, mereka ini berpeluang untuk mendapatkan remisi dan hak integrasi. Dengan catatan beberapa syarat yang harus dipenuhi," sambung Ade. BACA JUGA: Pemudik Jalur Darat Divaksin Lanal Bengkulu574 Napi Diusul dapat Remisi Idul Fitri, Termasuk Napi Korupsi
Sabtu 23-04-2022,15:39 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :