BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Takbir keliling mengakhiri Ramadan 1443 hijriah tahun ini, di Kota Bengkulu, ditiadakan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Bengkulu Zainal Abidin mengatakan, saat ini masih tetap mengikuti Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 8 tahun 2022. Tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M. Di mana dalam surat itu, belum diperbolehkan menggelar takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri. BACA JUGA; THR Belum Tampak “Takbir keliling belum diperbolehkan. Masih dengan SE Menag Nomor 08 tahun 2022,” terangnya. Namun untuk takbir di masjid dan musala tetap diperbolehkan. Dengan tetap menaati aturan-aturan yang ada dan tetap dengan protokol kesehatan. Masyarakat juga dianjurkan untuk mengumandangkan takbir di rumah masing - masing. “Di masjid dan musala saja. Tetap dengan aturan yang ada,” ujarnya. Selain itu salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan. SE Nomor 8 tahun 2022 itu juga menjelaskan tentang larangan pejabat dan ASN untuk menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama dan open house Idul Fitri. BACA JUGA: Usulkan Honorer Satpol PP Jadi PPPK Selain itu kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Menteri Agama juga meminta para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan. Ketaqwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun. Sesuai dengan tuntunan Alquran dan sunah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah. (cw2) Simak Video BeritaTakbir Keliling Ditiadakan
Minggu 24-04-2022,12:47 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :