Bebas Kunjungi Tempat Wisata

Senin 25-04-2022,07:40 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  KAUR, rakyatbengkulu.com – Selama libur hari raya Idul Fitri 1443H nanti, warga sudah dibolehkan mengunjungi objek  wisata. Kepala Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) selaku Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Kaur, Jon Harimol, M.Si menjelaskan, belum ada surat edaran (SE) terbaru terkait pelarangan mengunjungi tempat wisata dan berkumpul di tempat keramaian.

BACA JUGA:  Tebar Kebaikan Ramadan, Istri Wartawan Aksi Peduli dengan Berbagi Menurutnya, karena tidak ada SE tersebut maka masyarakat tentunya diperbolehkan berlibur ke tempat wisata tanpa ada larangan. “Kami belum menerima SE terbaru terkait libur Idul Fitri. Untuk masyarakat silakan berlibur dan mengunjungi tempat - tempat wisata. Tapi jangan lupa tetap memakai masker,” kata Jon.

Jon menambahkan, sesuai SE dari Mendagri, status Kabupaten Kaur saat ini PPKM level 2. Dengan belum terbitnya surat edaran terbaru, maka aktivitas berwisata atau mudik masih seperti biasanya, belum ada larangan.

BACA JUGA:  Berikut Potensi Titik Longsor di Jalur Mudik, Kenali Sehingga tidak ada pernyataan larangan penutupan baik wisata maupun perjalanan mudik. “Yang jelas kami tidak melarang, karena sampai saat ini kami belum menerima surat edaran terbaru, baik dari provinsi maupun pusat,” jelasnya.

Lanjutnya, mengenai keramaian dan perkumpulan massa tidak ada larangan. Namun tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19. “Tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan level status jika masyarakat tidak patuhi aturan,” ujarnya. (pir)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait