BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Ketua Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu Partai Demokrat Suhardi, DS menolak masa jabatan presiden tiga periode yang kembali digulirkan sejumlah pihak.
Menurutnya, isu perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode akan mengganggu iklim demokrasi dan konstitusi di Indonesia. Ia menilai wacana perpanjangan masa jabatan presiden, menguatkan adanya lobi - lobi untuk menambah masa jabatan presiden. BACA JUGA; Jokowi Tegaskan Jadwal Pemilu Sudah Pasti Dia menyebutkan, hal itu bertentangan dengan UU pasal 22 E UUD 1945, yang mengamanahkan Pemilu dilaksanakan lima tahun satu kali. "Pasal 37 UUD 1945 dengan jelas dan tegas, bahwa tidak ada landasan yang kuat baik moral maupun etik untuk memunda pemilu. ," tegasnya. Suhardi juga mengatakan pembatasan masa jabatan merupakan amanah reformasi dan tidak perlu diganti. Menurutnya, ini merampok hak hak rakyat dan hak politik. "Alasan pandemi covid-19 saya rasa bukan jadi asalan yang tempat. Saya rasa di negara lain juga belum ada penundaan pemilu dikarenakan pandemi covid-19," paparnya. BACA JUGA: Musnahkan Obat, Usul Dana Rp 50 Juta Selain bertentangan dengan konstitusi, Ketua Fraksi DPRD Provinsi ini memandang perpanjangan masa jabatan presiden juga tidak sesuai dengan semangat dan ruh reformasi, yang digelorakan mahasiswa bersama rakyat Indonesia 23 tahun lalu. "Kalau kepala desa ingin jabat 3 periode, tidak apa-apa karena ada rules-nya. Kalau presiden ya cukup 2 periode saja. Bukannya Pak Jokowi sedari awal tegas katakan tidak mau 3 periode," tuturnya. (hkm/svc)Fraksi Demokrat Provinsi Bengkulu Tegaskan Tolak Masa Jabatan Presiden 3 Periode
Senin 25-04-2022,15:27 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :