MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Surat “sakti” Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, dinanti Pemkab Mukomuko. Dengan harapan, surat itu nanti dapat merubah harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit menjadi lebih baik.
Mengingat harga TBS di Mukomuko saat ini terus menukik. Pemkab Mukomuko berharap surat gubernur didasari surat dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian. Di mana dinyatakan antara lain, crude palm oil (CPO), tidak termasuk ke dalam produk kelapa sawit yang dilarang diekspor. BACA JUGA: Segera Atasi Anjloknya Harga TBS! Muharamin: Harus Duduk Satu Meja “Pelarangan ekspor yang sesungguhnya hanya diterapkan kepada RDB Palm Olein (tiga pos tarif). Artinya tidak ada keterkaitan dengan harga tandan buah segar (TBS) yang dijual petani ke pabrik,” jelas Kepala Dinas Pertanian Mukomuko, Apriansyah, ST, MT. Masih surat dari pusat itu, bahwa sangat dimungkinkan terjadinya penurunan harga TBS di pabrik dilakukan sepihak oleh manajemen pabrik. Yang mana sekarang menimbulkan keresahan di tengah petani kelapa sawit. “Pemerintah pusat meminta gubernur dan bupati memberikan teguran atau saksi kepada perusahaan yang melanggar peraturan yang ada. Terutama dalam hal penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit kebun masyarakat,” terang Apriansyah lagi.Harga TBS sudah Menyentuh Seribu Rupiah, Surat “Sakti” Gubernur Dinanti
Rabu 27-04-2022,10:12 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :