BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Mantan Camat Muara Bangkahulu, Asnawi Amri menjalani sidang perdana dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah, menjual atau menghilangkan aset atau lahan milik Pemkot Bengkulu yang berlokasi di Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar secara secara virtual bertempat di Rutan Kelas IIB Bengkulu dan Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (28/4). Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Riky Musriza. BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah di Lahan Pemkot, Tersangka Camat Dilimpahkan "Hari ini sidang perdana mafia tanah. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melaksanakan sidang ke-1. Pembacaan surat dakwaan perkara dengan terdakwa Asnawi Amri," sampainya. Dalam pembacaan surat dakwaan tersebut, terdakwa Asnawi yang dihadirkan langsung di persidangan didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 subsidiair pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. BACA JUGA: Jalan Tol Bengkulu Dibuka Selama Arus Mudik Idul Fitri 1443 Hijriah Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tok)Kasus Mafia Tanah Lahan Pemkot, Mantan Camat Jalani Sidang Perdana
Kamis 28-04-2022,16:24 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :