MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com - Lokasi hiburan malam di Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko, disaar aparat Polres Mukomuko.
Dalam operasi pada bulan suci ramadan, Kamisi (28/4) pukul 22.00 WIB itu petugas mengamankan 22 botol minuman keras (Miras) berbagai merek. Selanjutnya, puluhan botol miras tersebut akan dimusnahkan. Ini dinyatakan Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH. “Khusus untuk Miras yang kita amankan, nanti akan kita musnahkan. Yang berhasil diamankan anggota, sebanyak sembilan botol merk Anggur Merah, dan 13 botol merk Bir Bintang,” ujar Kapolres. BACA JUGA: Sudah Diintai Pencuri, Saat Lengah Murai Batu Diembat Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dipimpin Kasatreskrim Polres Mukomuko, Iptu. Susilo, SH, MH bersama KBO Reskrim, Ipda. Kurtani, SH. “Tim menyasar dua lokasi karaoke, yaitu Karaoke Maxone dan Karaoke Badoro,” ucapnya. Selain Miras, polisi juga mengamankan satu orang pengunjung yang kedapatan membawa sebilah senjata tajam jenis keris. Berinisial DS warga Desa Pondok Batu Kecamatan Kota Mukomuko. Turut diamankan senjata tajam dan digelandang ke Mapolres Mukomuko. “Pemilik senjata tajam jenis keris masih dalam pemeriksaan intensif petugas,” imbuhnya. Sedangkan untuk pengunjung lainnya dan juga Pendamping Lagu (PL) sebanyak lima orang, hanya dilakukan pendataan. “Tidak ditemukan barang-barang lain seperti narkoba,” sebutnya. BACA JUGA: Ini Dia 50 Pemenang dapat THR Gubernur dan Wagub, Silahkan Dicek Tim lanjut Kapolres, juga mengamankan empat unit motor berbagai merek. Lantaran motor pengunjung tempat hiburan tersebut, yang membawa kendaraan tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat menyurat kendaraan.Puluhan Miras Diamankan, PL Karaoke Didata
Sabtu 30-04-2022,14:44 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :