Perbaikan Jembatan, Komisi III Minta BPJN Pertimbangan soal Larangan Lohan

Selasa 03-05-2022,08:05 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Bengkulu, diminta mempertimbangkan larangan terhadap truk besar atau lohan melewati jalan alternatif. Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) Provinsi Bengkulu, H. Yurman Hamedi mengatakan, kebijakan di atas dapat dlakukan  terkait niat BPJN  memperbaiki empat titik jembatan pada ruas jalan Batik Nau - Ketahun. Sehingga harus ada pengalihan arus kendaraan ke jalan alternatif, yakni dari Simpang Tiga Bintunan- Urai Kabupaten Bengkulu Utara. Disampaikan,  perlu evaluasi pengalihan arus lalu lintas ini tidak berlaku hanya untuk truk besar atau lohan saja. Namun, semua jenis kendaraan pengangkut barang. "BPJN jangan hanya fokus pada angkutan batu bara saja. Tetapi juga angkutan lainnya. Seperti Crude Palm Oil (CPO), BBM, pupuk, kebutuhan pokok masyarakat, dan lainnya." Kata Yudirman Di sisi lain, Yurman juga menyesalkan langkah BPJN  untuk perbaikan jalan alternatif malah meminta bantuan dari Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBB). “APBB pun bersedia membantu, tapi ironisnya malah melarang truk lohan yang mengangkut batu bara untuk lewat. Harusnya ketika jalan dialihkan, persilahkan saja angkutan apapun untuk lewat,” ujarnya. Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Herwin suberhani SH.MH. menyampaikan saran untuk Dinas PUPR Provinsi Bengkulu untuk bisa memberikan solusi terbaik jangan sampai pengalihan dan larangan ini melumpuhkan perekonomian Bengkulu. " Ini perlu di Koordinasi Dinas terkait, jangan sampai larang dan pengalihan pengendara angkutan ini jadi lumpuhkan perekonomian Bengkulu. Kita juga setuju larangan jangan hanya truk besar atau lohan tapi berlakukan semua angkutan truk besar," ungkap Herwin. (gik/prw)

Tags :
Kategori :

Terkait