Selama Ramadan, 9 Tersangka Kasus Narkoba Diamankan

Selasa 03-05-2022,15:35 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Satresnarkoba Polres Bengkulu terus berkomitmen melakukan pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Bengkulu, meskipun bulan Ramadan telah berlalu.

Selama bulan Ramadan 1443 Hijriah tahun 2022 ini pihaknya telah berhasil mengamankan sebanyak 9 orang tersangka dari kasus narkoba.

Hal ini disampaikan langsung Kasat Narkoba Polres Bengkulu, Iptu. Edi H Purba.

BACA JUGA:  Kasat Lantas Terjaring OTT, Kabid Humas Beri Penjelasan Begini Disampaikan Edi, sembilan orang tersangka yang diamankan ini terlibat dari berbagai kasus. Mulai dari pengguna hingga pengedar narkotika yang beraksi di wilayah Kota Bengkulu.

Kesembilannya pun terlibat kasus berbeda, mulai dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan jenis ganja.

"Kami dari Satresnarkoba Polres Bengkulu selama bulan Ramadan melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebanyak 8 kasus.

Dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang," sampainya, Selasa (3/5).

Dari 8 kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap, didominasi dengan kasus penyalahgunaan sabu sebanyak 6 kasus. Serta, 2 kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

BACA JUGA:  Realisasikan BOS dan DAK, Kepsek Diwarning Jangan Sampai ke Jalan yang Salah "Sementara untuk barang bukti narkotika yang berhasil kita sita dari pengungkapan kasus yang kita lakukan selama Ramadan, yakni sabu seberat 47,66 gram dan ganja 247,99 gram," katanya.

"Jadi selama bulan suci Ramadan kemarin masih banyak kami temukan kasus penyalahgunaan narkotika," demikian Edi. (tok)

Simak Video berita 

Tags :
Kategori :

Terkait