BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Libur saat lebaran Idul Fitri banyak dinanti - nanti para pekerja. Namun tidak bisa dipungkiri bagi beberapa perusahaan yang tetap beroperasi, mengharuskan pekerjanya harus tetap bekerja.
Mempekerjakan karyawan atau pekerja di hari libur resmi seperti lebaran, sudah diatur oleh Undang - undang (U). Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Indusrial (HI) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu, Tri Wibawanti, S.Si MT menerangkan, hal tersebut sudah diatur di dalam PP 35 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta kerja. “Untuk perusahaan yang memperkerjakan karyawan melebihi jam kerja biasanya, maka disebut kerja lembur. Juga memperkerjakan keryawan di hari libur resmi, itu bisa dikategorikan sebagai kerja lembur,” Jelas Tri. BACA JUGA; Tak Digaji Empat Bulan, Dipinjami Rp 500 Ribu Seperti di Kota Bengkulu, dalam liburan lebaran tahun ini ada perusahaan yang tetep memperkerjakan pekerjanya karena memang harus tetap beroperasi. “Kemungkinan ada, karena memang ada beberapa perusahaan yang tetap harus beroperasi sekalipun itu libur lebaran. Itu nanti tergantung kebijakan perusahaan bagaimana kesepakatannya dengan karyawan atau pekerjanya,” terangnya. Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain, SE menerangkan Hal tersebut tergantung pada perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan atau pekerja “Kita harus lihat dahulu perjanjian kerjanya seperti apa, karena hal ini diatur dalam UU. Di mana biasanya ada perjanjian - perjanjiannya ada penetapan atau perjanjian bersama. Termasuk juga perjanjian kerja di hari libur resmi,” terang Teuku. BACA JUGA: Berkah Fotografer Keliling Pantai Panjang di Hari LebaranKerja di Hari Libur Dihitung Lembur
Jumat 06-05-2022,00:04 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :