Kerja di Hari Libur Dihitung Lembur

Jumat 06-05-2022,00:04 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Libur saat lebaran Idul Fitri banyak dinanti - nanti para pekerja. Namun tidak bisa dipungkiri bagi beberapa perusahaan yang tetap beroperasi, mengharuskan pekerjanya harus tetap bekerja.

          Mempekerjakan karyawan atau pekerja di hari libur resmi seperti lebaran, sudah diatur oleh Undang - undang (U). Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Indusrial (HI) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu, Tri Wibawanti, S.Si MT menerangkan, hal tersebut sudah diatur di dalam PP 35 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta kerja.

“Untuk perusahaan yang memperkerjakan karyawan melebihi jam kerja biasanya, maka disebut kerja lembur. Juga memperkerjakan keryawan di hari libur resmi, itu bisa dikategorikan sebagai kerja lembur,” Jelas Tri.

BACA JUGA Tak Digaji Empat Bulan, Dipinjami Rp 500 Ribu           Seperti di Kota Bengkulu, dalam liburan lebaran tahun ini ada perusahaan yang tetep memperkerjakan pekerjanya karena memang harus tetap beroperasi.

“Kemungkinan ada, karena memang ada beberapa perusahaan yang tetap harus beroperasi sekalipun itu libur lebaran. Itu nanti tergantung kebijakan perusahaan bagaimana kesepakatannya dengan karyawan atau pekerjanya,” terangnya.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain, SE menerangkan Hal tersebut tergantung pada perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan atau pekerja

“Kita harus lihat dahulu perjanjian kerjanya seperti apa, karena hal ini diatur dalam UU. Di mana biasanya ada perjanjian - perjanjiannya ada penetapan atau perjanjian bersama. Termasuk juga perjanjian kerja di hari libur resmi,” terang Teuku.

BACA JUGA Berkah Fotografer Keliling Pantai Panjang di Hari Lebaran
Dewan Pengupahan
Ditambahkannya, di Indonesia ada Dewan Pengupahan dari tingkat pusat hingga tingkat daerah. Ada Dinas Tenaga Kerja di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dewan Pengupahan dan Dinas Tenaga kerja dapat memfasilitasi pekerja atau karyawan apabila terjadi pelanggaran perjanjian kerja.

Menurut Teuku hal yang membuat repot terkadang tidak adanya perjanjian kerja. Ini menjadikan karyawan atau pekerja lepas tidak terikat sulit saat melakukan tuntutan, apabila ada pelanggaran perjanjian kerja.

“Kalau kemudian perjanjiannya sudah jelas dan terjadi pelanggaran, karyawan atau pekerja bisa melakukan penuntutan melalui Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja dan Dinas Tenaga Kerja di daerahnya masing-masing.” demikian Teuku. (cw4)

Tags :
Kategori :

Terkait