TUBEI, rakyatbengkulu.com - Kendati kebutuhan dananya sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun ini, kegiatan lelang Jabatan Tinggi Pratama (JPTP) belum tentu bisa dilaksanakan.
Sampai saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong belum mengantongi rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). ''Dalam waktu dekat segera kami sampaikan usulan lelang JPTP ke KASN,’’ ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME. BACA JUGA: Mutasi Pamungkas Ferry Ramli, Mulai dari Kepsek hingga Eselon II Dijelaskannya, lelang JPTP untuk mengisi kekosongan 17 jabatan eselon II setingkat kepala dinas (Kadis) itu wajib disertai rekomendasi KASN. Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Diperjelas melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN dan RB) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. ''Intinya setiap jabatan dapat dilanjutkan ke seleksi berikutnya apabila terdapat minimal tiga calon pejabat PTP yang memenuhi syarat administrasi,'' terang Apedo. Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengatakan, sebagai penunjang kegiatan lelang jabatan itu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah mengalokasikan anggaran Rp 270 juta dalam APBD tahun ini. ‘’Mudah-mudahan rekomendasi KASN turun sehingga tujuh belas jabatan eselon II yang kosong itu bisa segera terisi,’’ tandas Mustarani. Untuk persiapan, Mustarani akui pihaknya sudah membentuk panitia seleksi. Anggotanya meliputi birokrat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan akademisi dari Perguruan Tinggi di Bengkulu. ''Untuk pansel tinggal dikukuhkan dan juga sudah kami sampaikan ke KASN untuk persetujuan dan rekomendasinya,'' jelas Mustarani.Lelang 17 JPTP Terganjal Rekom KASN
Minggu 08-05-2022,19:27 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :