MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Mukomuko, Agus Harvinda, ST, M.Si mengungkapkan, seluruh usaha kolam renang maupun waterboom yang beroperasi di Mukomuko, belum satupun yang memiliki izin operasional.
Dengan demikian, dipastikan pula, tidak satupun waterboom di Kabupaten Mukomuko, yang menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) ke Pemkab Mukomuko. Artinya, Waterboom yang telah merenggut korban jiwa sebelumnya di Penarik Kabupaten Mukomuko juga belum memiliki izin. “Satupun belum ada. Bagaimana mereka akan berkontribusi untuk daerah dengan menyumbang PAD. Sementara, sampai sekarang, setahu kita, belum ada yang mempunyai izin usaha,” ujar Vinda. BACA JUGA: Petaka Lebaran di Waterboom Tirta Mukti, Dasar Kolam Miring, Murid SD Meninggal Kondisi demikian disayangkan pihaknya. Padahal, sangat penting kontribusi usaha tersebut untuk kemajuan daerah. Selain itu, dengan adanya perizinan, maka ada semacam penerapan standar operasional prosedur (SOP). Untuk meminimalisir resiko bahaya terhadap masyarakat, saat berekreasi ke wahana bermain air tersebut. “Kami sudah sering sosialisasikan kepada para pelaku usaha ini, supaya segera mengurus perizinannya. Dengan adanya izin, daerah akan menerima kontribusi yang itu menjadi PAD,” jelas Vinda. Diterangkan Vinda, dengan adanya izin, maka pemilik usaha akan lebih diuntungkan. Salah satu keuntungannya, ketika ada pemeriksaan izin dari pihak terkait, mereka akan aman. BACA JUGA: Di Bengkulu Utara, TBS Sawit juga RendahWaterboom “Maut” Tak Sumbang PAD, Belum Ada Izin Operasional
Selasa 10-05-2022,08:21 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :