Waterboom “Maut” Tak Sumbang PAD, Belum Ada Izin Operasional

Selasa 10-05-2022,08:21 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Mukomuko, Agus Harvinda, ST, M.Si mengungkapkan, seluruh usaha kolam renang maupun waterboom yang beroperasi di Mukomuko, belum satupun yang memiliki izin operasional.

Dengan demikian, dipastikan pula, tidak satupun waterboom di Kabupaten Mukomuko, yang menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) ke Pemkab Mukomuko.

Artinya, Waterboom yang telah merenggut korban jiwa sebelumnya di Penarik Kabupaten Mukomuko juga belum memiliki izin. “Satupun belum ada. Bagaimana mereka akan berkontribusi untuk daerah dengan menyumbang PAD.

Sementara, sampai sekarang, setahu kita, belum ada yang mempunyai izin usaha,” ujar Vinda.

BACA JUGA:  Petaka Lebaran di Waterboom Tirta Mukti, Dasar Kolam Miring, Murid SD Meninggal Kondisi demikian disayangkan pihaknya.

Padahal, sangat penting kontribusi usaha tersebut untuk kemajuan daerah.

Selain itu, dengan adanya perizinan, maka ada semacam penerapan standar operasional prosedur (SOP).

Untuk meminimalisir resiko bahaya terhadap masyarakat, saat berekreasi ke wahana bermain air tersebut.

“Kami sudah sering sosialisasikan kepada para pelaku usaha ini, supaya segera mengurus perizinannya.

Dengan adanya izin, daerah akan menerima kontribusi yang itu menjadi PAD,” jelas Vinda.

Diterangkan Vinda, dengan adanya izin, maka pemilik usaha akan lebih diuntungkan.

Salah satu keuntungannya, ketika ada pemeriksaan izin dari pihak terkait, mereka akan aman.

BACA JUGA:  Di Bengkulu Utara, TBS Sawit juga Rendah
Cek Lapangan
Selain itu, akan jelas susunan atau struktur pengelola usaha tersebut.

Termasuk juga jelas, sumber bahan baku air yang mereka dapatkan.

Serta tidak diragukan kualitasnya. Termasuk pemilik usaha bisa mengasuransikan usahanya.

Sehingga ketika ada kecelakaan, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Maka pihak keluarga korban bisa mendapatkan asuransi jiwa.

“Ke depan, kami akan kembali turun ke lapangan untuk melakukan pendataan seluruh usaha waterboom yang ada di Kabupaten Mukomuko.

Selain itu, kami juga akan meminta kepada seluruh pengusaha tersebut agar segera mengurus izin sesuai aturan yang berlaku,” sampainya.

          Ia pun menegaskan, jika pemilik usaha sudah diingatkan.

Namun, masih nekat menjalankan usahanya secara ilegal.

Dipastikan, akan ada upaya penindakan tegas ke depannya.

Yang salah - satunya, tidak menutup kemungkinan dilakukan penutupan tempat usaha tersebut secara paksa.

BACA JUGA:  Awas, Hujan Disertai Petir Akan Terpa Bengkulu “Sebelum kebijakan demikian terjadi, kami tetap mengimbau seluruh pemilik usaha demikian.

Agar segera mengurus perizinannya.

Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait