Minta Tsk Hibah Bawaslu Kooperatif

Selasa 10-05-2022,09:51 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  Jaksa Layangkan Panggilan ke Dua

KAUR, rakyatbengkulu.com — Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur (Kejari) sudah menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur, dari APBN tahun anggaran 2018-2019 senilai Rp 15 miliar.

Satu dari dua tersangka itu, yakni RD, yang merupakan mantan Kepala Kesekretariatan Bawaslu Kaur.

Ia sekaligus selaku pejabat Pembina teknis kegiatan (PPTK) dana hibah, yang sudah ditahan.

Sedangkan tersangka kedua yakni SN yang merupakan bendahara Bawaslu Kaur belum ditahan.

Yang bersangkutan tak muncul, saat panggilan pertama beberapa waktu lalu.

Sehingga, jaksa penyidik kembali melayangkan panggilan kedua.

BACA JUGA:  Eks Kasek Bawaslu Kaur Lebaran di Tahanan, Tsk Tipikor Dana Hibah "Kami menghimbau untuk tersangka SN dapat memenuhi panggilan segera. Karena jika tidak, tidak menutup kemungkinan akan segera dilakukan upaya penangkapan secara paksa," kata Kepala Kajari Kaur Muhammad Yunus, SH, MH melalui Kasi Intel Charles Aprianto SH, MH.

Charles menambahkan, tersangka RD ini diduga melakukan pemotongan uang transportasi pengawas pemilu sebesar Rp 100 ribu per orang.

Setelah itu,  penyalahgunaan anggaran pengadaan alat kantor.

Kejari kaur telah memeriksa 186 saksi dan 230 dokumen.

Kemudian mengamankan beberapa barang bukti seperti kursi, meja, karpet, printer, komputer, wifi dan beberapa alat tulis kantor.

Terakhir, turut diamankan uang Rp 25 juta yang dikembalikan tersangka RD.

“Tersangka RD ini kita panggil dan langsung kita pasangkan rompi, terkategori kooperatif.

Sedangkan untuk tersangka SN berhalangan hadir pada waktu itu.

BACA JUGA:  Libur Telah Usai, Pegubaian Masih Ramai Terkait total kerugian saat ini masih dalam proses penghitungan oleh tim ahli yang diperbantukan dari pihak Kejati Bengkulu,” terang Charles.

Charles juga menyampaikan, untuk dugaan penyimpangan dana hibah APBD kepada KPU Kaur Rp 25 miliar saat ini masih dalam proses penyelidikan. (pir)

Tags :
Kategori :

Terkait