CURUP, rakyatbengkulu.com – Masyarakat yang Surat Izin Mengemudi (SIM) nya habis masa berlaku yang jatuh tempo saat tanggal libur lebaran, 29 April hingga 8 Mei 2022 tidak perlu cemas.
Karena Polres Rejang Lebong (RL), memberikan keringanan untuk melakukan proses perpanjangan yang bisa dilakukan setelah masa libur lebaran. BACA JUGA: Libur Telah Usai, Pegubaian Masih Ramai Dijelaskan Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.IK melalui Kasat Lantas AKP Radian Andy Pratomo, S.IK kepada RB, hal ini sesuai dengan Surat Telegram Kapolri kepada para Kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022. Bahwa pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022. Sehingga, kata Radian bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran 2022, sudah bisa melakukan proses perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru lagi. Jadwal yang mereka siapkan terhitung kemarin (9/5) hingga 17 Mei 2022 mendatang. “Jadi mereka ini tidak harus mengikuti mekanisme pembuatan SIM yang baru,” sampai Radian. BACA JUGA: CJH Wajib Hadir Saat Lunasi BPIH Ditambahkan Radian, aturan itu hanya berlalu sampai batas waktu yang sudah ditentukan tersebut. Jadi di atas tanggal 17 Mei, masa dispensasi akan habis. Sehingga masyarakat tidak bisa lagi memperpanjang SIM nya, apabila masa aktif sudah habis selama libur lebaran. “Untuk itulah diharapkan masyarakat bisa segera memperpanjang SIM mereka dalam rentang waktu yang sudah diberikan. Serta segera mengurus ke Satlantas Polres Rejang Lebong dengan membawa persyaratan seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan,’’ demikian Radian.(dtk)Sim Mati Saat Libur Lebaran, Bisa Diperpanjang
Selasa 10-05-2022,10:23 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :