KAUR, rakyatbengkulu.com — Jumat (13/05), eks Bendahara Bawaslu Kabupaten Kaur SN akhirnya ditahan Kejari Kaur. Tsk dugaan Tipikor Kasus penyalahgunaan anggaran Bawaslu yang bersumber dari APBN 2018 — 2019 itu, sebelumnya mangkir dari pemanggilan Kejari. Kajari Kabupaten Kaur Muhammad Yunus, SH, MH menerangkan, Tak SN terkait atas dugaan penyalahgunaan anggaran sosialisasi dan pengadaan alat kantor Pengawas kecamatan (Panwascam) pada Bawaslu Kabupaten Kaur. BACA JUGA: Eks Kasek Bawaslu Kaur Lebaran di Tahanan, Tsk Tipikor Dana Hibah Adapun indikasi kerugian negara sampai saat ini masih dalam tahap penghitungan penyelidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejari Kaur. “SN telah kami tahan, nantinya akan kami titipkan di Rutan Manna selama 20 hari,” terang M Yunus. Dijelaskan Kajari, Tsk SN menjabat bendahara Bawaslu Kabupaten Kaur pada tahun 2018 lalu. Tsk SN dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 9, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021, tentang perbahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dari sini, keluar surat perintah Penahanan, nomor PRINT-/L.7.16/Fd.1/05/2022. Dimulai dari tanggal 13 Mei 2022 sampai dengan tanggal 01 Juni 2022.
Akhirnya Tsk Tambahan Korupsi Bawaslu Kaur Ditahan Juga
Jumat 13-05-2022,22:22 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :