Berlaku Selama Bulan Mei, Harga TBS Sawit Ditetapkan Rp 2.675 per Kilogram

Selasa 17-05-2022,22:50 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatebengkulu.com - Menyikapi anjloknya harga Buah Sawit dan pembatasan penerimaan di pabrik, pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi dan Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit berlaku selama Bulan Mei 2022 di harga  Rp 2.675 per kilogram.

Rapat ini dipimpin langsung Gubernur Bengkulu DR. H. Rohidin Mersyah, dengan dihadiri Bupati Bengkulu Utara Mian, Bupati Mukomuko Sapuan, Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu serta perwakilan Dinas Perkebunan dari kabupaten/kota dengan menghadirkan Gabungan Perusahaan Perkebunan Kepala Sawit Indonesia (GAPKI) dan Asosiasi petani kelapa sawit indonesia ( APKASINDO) dan Kadin Provinsi Bengkulu, di Balai Raya Semarak Bengkulu, Selasa (17/5).

Gubernur Bengkulu meminta hasil rapat tersebut dapat disepakati dan dilaksanakan serta dikawal bersama. Bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai regulasi yang telah diatur dan meminta peran serta GAPKI dan Kadin mitra pendamping pelaku usaha khususnya dalam perkebunan kelapa sawit.

“Ketetapan harga fleksibel menyesuaikan dari kondisi produsen dan pabrik, kedua kewajiban perusahan anggota GAPKI dan invoice yang terbuka, nantinya hasil rapat ini dapat disepakati dan dilaksanakan serta dikawal bersama,” ujar Rohidin.

Selain itu, Rohidin Mersyah juga mengatakan akan menyampaikan rekomendasi untuk mengatasi anjloknya harga TBS di tingkat petani, segera mengirimkan surat rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo guna meminta pencabutan larangan ekspor CPO.

Dalam Penjelasan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, anjloknya harga TBS akibat pelarangan ekspor CPO berdampak pada penurunan harga pembelian kelapa sawit secara sepihak oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu Ir. Ricky Gunarwan mengatakan, akibatnya menimbulkan keresahan dan konflik serta melanggar ketentuan harga beli TBS yang diatur dalam Permentan Nomor 1 tahun 2018 yang diturunkan dalam pergub Bengkulu Nomor 64 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi perkebunan di Provinsi Bengkulu.

"Hasil rapat koordinasi ini, disepakati harga beli TBS di wilayah provinsi bulan Mei 2022 Rp 2.675 per Kg," kata Ricky Gunarwan.

Perlu untuk diketahui, harga TBS ini pada bulan Mei dan selanjutnya harga pada bulan Juni kembali digelar rapat koordinasi berdasarkan invoice perusahan yang masuk ke Dinas TPHP Provinsi Bengkulu. Sedangkan harga TBS bulan Mei ini hanya tiga perusahaan yang lengkap memberikan rekomendasi.

“Hasil rakor hari ini untuk bulan Mei, untuk bulan selanjutnya akan kembali kita lakukan rapat koordinasi, kita akan melaksanakan rapat ini setiap bulan dan untuk perusahan tidak menaati akan ada sanksi admintratif saja,” tegas Ricky. (gik/prw)

Tags :
Kategori :

Terkait