SELUPU REJANG, rakyatbengkulu.com – Penyidik Polsek Curup sudah menetapkan OI (22) warga asal Provinsi Lampung yang menetap di Desa Purwodadi Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR) dan rekannya TI (38) warga Desa PAL VII Kecamatan BUR, sebagai tersangka.
Keduanya diduga melakukan aksi pencurian hanphone milik Tiara Dwi Putri (22) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur. Dijelaskan Kapolres Rejang Lebong (RL) AKBP Tonny Kurniawan, S.IK melalui Kapolsek Curup Iptu Syamsuddin, SH, Selasa (17/5) keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kedua tersangka akan segera dikrimkan ke kejaksaan. BACA JUGA: Tersangka Ditetapkan, Uang Palsu Digunakan Beli HP Hingga Ganja Dari hasil penyidikan sementara, sambung Syamsuddin, pelaku OI mengaku berstatus pacaran dengan korban. Bahkan sudah beberapa kali bertemu korban, serta memberikan sejumlah uang kepada korban. Namun saat bertemu pada malam kejadian, tersangka malah mengambil handphone milik korban dan ketahuan oleh korban. "Tersangka mengaku kalau korban adalah teman dekatnya alias pacar. Pada malam kejadian tersangka merasa kesal dengan korban, sehingga berusaha mengambil handphone milik korban,’’ sambung Syamsuddin. BACA JUGA: Beraksi di Bengkulu, Dua Bandit Curanmor Dibekuk di Empat Lawang Ditambahkan Syamsuddin, berbeda dengan pengakuan tersangka OI, korban justru membantah kalau dirinya merupakan pacar OI. Karena selama ini diakui korban, hanya berteman dengan pelaku. "Korban membantah kalau disebut sebagai pacar tersangka. Kita masih terus mendalami keterangan tersangkan maupun korbannya,’’ demikian Syamsuddin. (dtk)Curi HP Pacar karena Kesal
Rabu 18-05-2022,08:51 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :