MUKOMUKO,rakyatbengkulu.com – Sebagian dari 40 tersangka kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan yang dikuasai PT. Daria Dharma Pratama (DDP) berpeluang bebas.
Dalam artian, mereka berpotensi tidak diproses hukum hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri. Informasi ini setelah Perkumpulan Keluarga Masyarakat Pekal (PKMP) Provinsi Bengkulu, bersilaturahmi dengan Polda Bengkulu, (17/5). Kedatangan Ketua PKMP, H. Ihwan Halidi, SH, S.Sos, MM bersama pengurus dan anggota tersebut, ditemui langsung Irwasda Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Asep Teddy Nurasyah, S.IK, MM, di ruang kerjanya, (17/5). Sebagaimana dibenarkan salah satu rombongan PKMP, H. Badrun Hasani, SH, MH. Disebutnya, jika tidak ada aral melintang, sebanyak 37 orang dari total 40 orang yang ditahan Polres Mukomuko. Berpeluang akan diselesaikan permasalahannya melalui mekanisme restorative justice (RJ). BACA JUGA: Beri Perlawanan, 40 Petani Praperadilan “Insya Allah, di-RJ-kan. Pendekatan itu akan dilakukan. Sehingga tidak sampai ke pengadilan. InsyaAllah mereka akan kembali ke keluarga masing-masing,” kata Badrun. Badrun tidak menampik, bahwa jumlah tersebut belum pasti. Sebab penyidik kepolisian terlebih dahulu akan melakukan kajian mendalam. Akan dilihat peran masing - masing. Siapa yang mengajak dan siapa pula yang diajak. “Ada beberapa orang kalau nanti terpaksa terus berlanjut, juga harap maklum. Karena kata Polda tadi, ada otaknya, atau aktor intelektualnya. Itu susah,” sampai Badrun. Kendati begitu, pihaknya tetap berharap seluruhnya dapat di-RJ-kan. Walau kecil kemungkinan, sehingga ada beberapa proses hukumnya harus tetap berlanjut. “Kita berharapnya kalau bisa semuanya. Tapi kalau terpilah-pilah juga, kita tidak bisa paksanakan. Kita selalu mencari upaya,” sampainya. BACA JUGA: Lahan Bersengketa, 40 Petani di Mukomuko Ditangkap Saat Panen SawitBuka Peluang Bebas, PKMP Datangi Polda
Rabu 18-05-2022,09:27 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :