Terciduk Bawa Ganja, 1 Tersangka, 1 Orang Lepas

Rabu 18-05-2022,17:00 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Seorang warga Kelurahan Kebun Kenanga, Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, RI (25) diamankan Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Pria yang berkerja sebagai karyawan cucian steam ini, ditangkap pihak kepolisian saat akan bertransaksi narkoba di kawasan Jalan Teratai Kelurahan Kebun Kenanga.

Penangkapan terhadap RI berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya kecurigaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Saat di lokasi, petugas berhasil mengamankan tersangka RI dengan seorang pria lain berinisial AP (27).

AP juga sempat dilakukan pemeriksaan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati tersangka RI membawa narkotika jenis ganja. "Berawal dari informasi masyarakat, sempat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya," ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Rabu (18/5).

BACA JUGA:  Penjara Tak Mempan, Pemuda 22 Tahun Kembali Terlibat Pencurian "Dari salah satunya ditemukanlah 1 paket ganja yang dibungkus kertas cokelat. 1 paket narkotika jenis ganja dibungkus plastik bening dan 1 linting narkotika jenis ganja dalam kotak rokok," katanya.

Lanjutnya, kedua pria tersebut langsung dibawa ke Mapolda Bengkulu. Namun dari hasil pemeriksaan, aparat sejauh ini hanya menetapkan satu orang tersangka yakni RI.

BACA JUGA:  Berjamur, Pemandangan Kumuh Ada di Kantor Bupati Kepada pihak kepolisian, RI pun mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan didapati dari salah satu warga Kota Bengkulu yang saat ini masih dalam pengembangan petugas.

Selain mengamankan tersangka dan 2 paket serta 1 linting ganja, petugas juga mengamankan 2 unit handphone dan plastik klip sebagai barang bukti. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait