SELUMA, rakyatbengkulu.com – Staf Ahli Bindang Pemerintahan Seluma, Hadi Susanto, S.Sos, MM bersama Kepala Dinas Pertanian Arian Sosial, SP, M.Si mengikuti rapat koordinasi penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS), yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, Selasa (17/5) bertempat di Balai Raya Semarak Bengkulu.
Rapat ini diikuti oleh Pemda Kabupaten se-Provinsi Bengkulu dan Gabungan Perusahaan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Bengkulu. BACA JUGA: Berlaku Selama Bulan Mei, Harga TBS Sawit Ditetapkan Rp 2.675 per Kilogram Rapat Koordinasi ini dalam rangka menyikapi pascaterbitnya kebijakan pemerintah terhadap larangan sementara Eksport CPO, RBD Palm Oil. RBD Palm Oilen dan Uco serta penetapan harga TBS periode Mei 2022. Rapat koordinasi ini menghasilkan kesepakatan harga TBS di tingkat pabrik periode Mei 2022 adalah Rp 2.815,80. Harga terendah di angka Rp 2.421,14, harga tertinggi Rp 3.210,47 dengan toleransi sebesar 5% diangka Rp 2.675,01. Kepala Dinas Pertanian Seluma Arian Sosial, SP, M SI menyampaikan imbauan kepada seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada di Kabupaten Seluma untuk mempedomani kesepakatan ini. “Pemerintah daerah akan melakukan pemantauan terhadap pemberlakuan kesepakatan ini setiap PKS di kabupaten Seluma,” ungkapnya. BACA JUGA: Penjara Tak Mempan, Pemuda 22 Tahun Kembali Terlibat Pencurian Selain itu dalam rapat koordinasi ini menghasilkan kesepakatan untuk mengirim surat permohonan kepada Presiden RI Joko Widodo melalui Menteri Perekonomian dan Menteri Perdagangan, untuk mencabut larangan ekspor bahan baku minyak goreng. Serta, membuka kembali ekspor CPO. “Harapannya harga TBS kembali normal. Selain itu Pemprov dan pemda se provinsi dan GAPKI Bengkulu akan bersurat ke pemerintah pusat,” jelas Kepala Dinas Pertanian Seluma. (juu)Patuhi Harga TBS
Kamis 19-05-2022,10:24 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :