ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com – Setelah lebih satu bulan kabur pascamenyetubuhi anak kandungnya hingga melahirkan terungkap 16 April lalu. Akhirnya Rabu (18/5) lalu Polres Bengkulu Utara (BU) berhasil membekuk KHP (48) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan.
Tersangka ini kabur setelah sempat mendampingi anak kandungnya saat persalinan, yang merupakan hasil perbuatannya sendiri. Saat anaknya bersalin Juni lalu, tersangka langsung kabur ke Mukomuko dengan menggunakan mobil travel dari Kecamatan Padang Jaya. Kapolres BU AKBP. Andy P Wardhana, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP. Teguh Ari Aji, S.IK, MM, Jumat (20/5) dalam keterangan pers resminya menuturkan setelah dari Mukomuko tersangka lalu ke Muratara (Sumsel) bekerja sebagai tukang bangunan. Tersangka ditangkap saat bekerja di Muratara. “Pelaku ini kita tangkap tanpa perlawanan saat tengah bekerja bangunan. Pelaku ini memiliki teman di Muratara dan mengaku hanya datang untuk bekerja. Tersangka tidak mengaku ke sana karena tengah diburu polisi,” ujarnya. BACA JUGA: Cerita Pilu Korban Persetubuhan Bapak Kandung, Sejak Umur 5 Tahun Ditinggal Ibu jadi TKI Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal tersebut tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun dalam ayat (3) dijelaskan ancaman hukuman ditambah kembali sepertiga atau 5 tahun jika dilakukan salah satunya oleh orangtua. “Pelaku ini orangtua kandung korban. Kita tetapkan tersangka dan pelaku sudah mengakui perbuatannya yang sekitar 10 kali melakukan perbuatan tersebut hingga korban hamil dan saat ini sudah memiliki anak,” terangnya.Bapak Penghamil Anak Kandung Berhasil Diringkus, Pengakuannya Khilaf
Sabtu 21-05-2022,11:28 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :