Vonis Penjara 1 Tahun 8 Bulan Mantan Kepala SMKN 5 Bengkulu Selatan

Senin 23-05-2022,16:18 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Dua terdakwa korupsi pembangunan ruang praktik siswa SMKN 5 Bengkulu Selatan,  yakni mantan kepala sekolah, Iskandar Muda dan mantan bendahara, Ahmad Syaifudin divonis hukuman pidana penjara masing - masing selama 1 tahun 8 bulan.

Vonis pidana ini langsung dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dalam sidang putusan yang digelar, Senin (23/5).

Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan ruang praktik siswa SMKN 5 Bengkulu Selatan dengan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

BACA JUGA:  Kerugian Negara Rp 500 Juta Belum Dikembalikan, Polisi Telusuri Aliran Dana Kedua terdakwa dijatuhi vonis masing masing 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Tekhusus untuk terdakwa Iskandar Muda oleh majelis hakim juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp428 juta atau jika tidak dibayarkan diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Bengkulu Selatan terhadap keduanya yang mana sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

"Kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersamaan melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.

BACA JUGA:  Sudah di Bengkulu, Banyak PR Menanti Caretaker Benteng "Maka terdakwa divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara," sampainya.

Sementara JPU Kajari Bengkulu Selatan, Asido Putra Nainggolan terhadap putusan tersebut pihaknya akan menggunakan waktu untuk pikir-pikir selama seminggu.

Dirinya akan melaporkan putusan hakim tersebut pada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Atas putusan tersebut kami melihat selama 7 hari untuk menerima atau melakukan upaya hukum. Sesuai prosedur kami akan laporkan dulu ke pimpinan," ujarnya.

BACA JUGA:  Harga Gabah Rp 4.300/Kg, Petani Meradang Sebelumnya kedua terdakwa terlibat proyek pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) dan Bisnis Sepeda Motor (BSM) di SMKN 5 Bengkulu Selatan tahun anggaran 2020.

Proyek tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu sebesar Rp 1,8 miliar.

Namun oleh kedua orang terdakwa anggaran pada proyek tersebut dikorupsi sehingga merugikan negara Rp 578 juta. (tok)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait