SELUMA, rakyatbengkulu.com - Oknum Lembaga Swdaya Masyarakat (LSM) Maju Bersama Andi (62) warga Kampai, Kecamatan Talo Kabupaten Seluma terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas Polsek Talo. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala SMKN 2 Seluma Rp 2,7 juta, Jumat (20/5). Dalam keterangan persnya, Selasa (24/5) Kapolres Seluma AKBP. Darmawan Dwiharyanto, S.IK melalui Kapolsek Talo Iptu. Noprizal menjelaskan, kronologis penangkapan berawal pada 13 Mei lalu. Saat itu, tersangka mengantarkan surat atas nama LSM Maju Bersama. BACA JUGA: OTT Lagi, Libatkan Oknum LSM dan Kades, Ada Bocah Perempuan di Dalamnya Isinya menyebutkan, ada kegiatan di SMKN 2 Seluma tidak sesuai prosedur. Berbekal surat ini, Tsk mengancam akan melaporkan kepada pihak yang berwajib. Dari sini, tersangka menghubungi pihak sekolah. Belakangan, tersangka mau berdamai dengan pihak sekolah. Permintaan tersangka dipenuhi sekolah, dengan bersedia menemui tersangka pada 18 Mei. Kepala sekolah tak sendirian, ia mengajak guru honorer ke rumah tersangka. Dari sini, tersangka meminta uang damai yang nantinya akan dihubungi melalui guru honorer. Takut akan ancaman tersangka, kepala sekolah mencari uang yang diminta oleh tersangka. Ini setelah di hari yang sama pukul 15.30 WIB, tersangka menghubungi guru honorer menyampaikan nominal yang diminta Rp 5 juta. Pada hari Jumat 20 Mei, korban berjanji bertemu di salah satu warung makan di kedai Kelurahan Masmambang, Kecamatan Talo. Dalam pertemuan, korban dan guru honorer memberikan uang sebesar Rp. 2,7 juta. "Kepala sekolah melaporkan kepada kita dan dilakukan penyidikan. Di TKP ditemukan tersangka saksi guru honorer lagi ngobrol persoalan tersebut. Kemudian dilakukan pengeledahan ditemukan uang di jok motor tersangka," terangnya. Indikasi Pungli Uang Komite Kapolsek mengatakan, yang menjadi acaman tersangka kepada sekolah terkait dugaan Pungli uang Komite SMKN 2 Seluma sebesar Rp 500 ribu setiap siswa. Adapun jumlah siswa SMKN 2 Seluma, mencapai 220 orang. Menurut Kapolsek, indikasi Pungli tidak terbukti. "Nanti soal Pungli akan kita dalami, yang jelas ini objek tentang pemerasan," ujarnya. Tersangka dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 369 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
Ancam Kepsek Beberkan Pungli Komite, Oknum LSM di OTT
Selasa 24-05-2022,22:19 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :