TUBEI, rakyatbengkulu.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebong, sudah mengeluarkan kebijakan kelulusan sekolah bagi pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), harus diumumkan 15 Juni.
Teknisnya dilaksanakan masing - masing sekolah secara serentak. ‘’Syarat utamanya harus mengikuti US (ujian sekolah, red). Bagi yang tidak mengikuti US jangan berharap bisa lulus,’’ ujar Kabid Pembinaan dan Pendidikan, Disdikbud Kabupaten Lebong, Habibi, S,Pd didampingi Kasi Pembinaan Pendidikan Dasar, Asben Medianto, S.Pd. BACA JUGA; PPDB Dimulai, Catat Tanggalnya Sesuai kebijakan pusat, tahun ini kembali ditiadakan Ujian Nasional (UN). Dengan begitu satu - satunya penentuan kelulusan adalah US. Termasuk di dalamnya nilai sikap minimal berkelakuan baik serta ketiga sudah menyelesaikan seluruh tingkat pembelajaran yang dibuktikan dengan buku rapor. ‘’Sementara ini terdata lebih 30an siswa SD dan SMP yang tidak mengikuti US. Sesuai ketentuan, artinya mereka tidak akan lulus sekolah,’’ terang Asben. Terpisah, Bupati Lebong, Kopli Ansori mengimbau seluruh sekolah tetap menerapkan protokol kesehatan saat mengumumkan kelulusan. Selain menyediakan sarana cuci tangan, setiap pelajar juga wajib mengenakan masker guna mengantisipasi timbulnya cluster baru Covid-19. BACA JUGA; Sapi Tidak Dikandang, Vaksinasi Terkendala Diketahui, pelaksanaan US tahun ini diikuti 1.400 pelajar SD dan 1.700 pelajar SMP. Hasil kelulusan yang telah diumumkan masing-masing sekolah harus disampaikan ke Disdikbud paling telat 17 Juni. (sca) Simak Video BeritaKelulusan Diumumkan Serentak 15 Juni
Minggu 29-05-2022,12:07 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :