KAUR, rakyatbengkulu.com - Dugaan pencemaran Sungai Wayhawang oleh limbah tambak udang PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) kian menuai sorotan dari banyak pihak. Menyikapi persoalan itu, DLH Kaur dan Kelompok Pemerhati Lingkungan Wayhawang, masing - masing telah mengambil sampel air untuk diperiksa di dua laboratorium berbeda.
Pendiri Pemerhati Lingkungan Wayhawang Rafi'i S.Pd menyampaikan, pada tanggal 31 Mei lalu sudah mengambil sampel air pada empat titik koordinat. Lokasi pertama di laut Wayhawang, lokasi kedua pas di bawah pipa air limbah PT.DPPP, lokasi ke tiga 1 kilometer ke hulu sungai dari pipa pembuangan limbah PT.DPPP. BACA JUGA: Pembuangan Limbah Terus Berlangsung Lokasi terakhir satu kilometer ke arah hulu dari lokasi ketiga. Sesuai arahan, sampel ini dilengkapi dengan titik koordinat, kemudian wadah berukuran 5 liter yang steril. "Kami meminta pendampingan dari Walhi agar bisa dikoneksikan ke nasional terkait keluhan kami ini. Air sampel ini akan dikirim ke Kota Bengkulu sebelum menuju Walhi pusat," kata Rafi'i kepada rakyatbengkulu.com. Direktur eksekutif Walhi Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga membenarkan, bahwa sampel air yang dikirimkan Pemerhati Lingkungan Wayhawang yang berasal dari empat titit pengambilan sampel di Sungai Wayhawang Kecamatan Maje telah sampai di kantor Walhi Bengkulu pada 1 Juni 2022. Nantinya sampel ini akan dikirimkan ke Walhi Nasional untuk dibawa ke laboratorium Bandung. Membutuhkan waktu terkait dalam pemeriksaan kandungan apa saja yang terdapat di dalam air sungai tersebut. Nanti juga akan dimasukan ke rumus untuk pembagian klaster air yang dipriksa ini termasuk klaster apa. BACA JUGA: Terekam CCTV, Bandit Spesialis Bobol Toko Dibekuk "Paling lambat pertengahan bulan ini sudah ada hasil uji Lab dan pembagian klasternya. Nanti akan kita rilis terkait hasil dari uji Lab tersebut, dan kami akan terus hadir, mendampingi masyarakat terkait dugaan kejahatan ekologi PT DPPP dengan mencemari Sungai Wayhawang. Nanti kita juga akan pertanyakan ke pada Pihak BKSDA Provinsi Bengkulu terkait izin pinjam Taman Wisata Alam (TWA), tersebut untuk usaha tambak. Apakah sudah dilakukan evaluasi atau belum mengingat, adanya dugaan pengerusakan trumbu karang yang disebabkan dari aktivitas pengambilan air laut," terang Baim. Sementara itu pada hari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kaur juga mengambil sampel air. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaur Henry Farizal SE, M.Si melalui Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Alinnardo menjelaskan, DLH Kabupaten Kaur sudah mengambil sampel air. Baca Selanjutnya>>>Adu Uji Sampel Sungai Wayhawang
Kamis 02-06-2022,18:00 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :