BENGKULU, rakyatbengkulu.com - RH (47) warga Desa Lubuk Banyau Kabupaten Bengkulu Utara yang dibekuk petugas gabungan dari Unit Opsnal Polsek Muara Bangkahulu dan Timsus Polda Bengkulu, saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia masih dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolsek Muara Bangkahulu. Saat diwawancara rakyatbengkulu.com, Kamis (2/6), RH mengaku menyesal telah kembali melakukan tindak pidana pencurian yang membuat dirinya harus berurusan lagi dengan hukum. BACA JUGA: Pembobol Toko Itu Residivis yang Kerap Keluar Masuk Penjara Dari pengakuannya, residivis ini mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut lantaran membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Barang hasil curian rencananya mau saya jual dan untuk biaya kebutuhan hidup," ucapnya. Dirinya berdalih terpaksa melakukan pencurian, lantaran membutuhkan biaya untuk hidup. Di Kota Bengkulu ini, ia mengaku tidak memiliki rumah atau tempat tinggal dan terpaksa harus mencuri guna menyambung hidup. Sementara untuk bekerja sebagai buruh harian, jarang mendapatkan panggilan. "Aku tidak ada tempat tinggal jadi bingung, sebagai buruh harian kadang tidak terus-terusan. Kadang ada kerjaan kadang tidak. Jadi cara cepat yang terlintas mencuri lagi," katanya. Diketahui, pelaku pembobolan dua toko yang berada di kawasan Kecamatan Muara Bangkahulu yakni RH (47), warga Desa Lubuk Banyau, Kabupaten Bengkulu Utara dibekuk petugas gabungan dari Unit Opsnal Polsek Muara Bangkahulu dan Timsus Polda Bengkulu. BACA JUGA: Kantor Desa Dirusak, Balai KB Terbakar Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Polsek Muara Bangkahulu, RH diketahui baru beberapa bulan terakhir keluar dari penjara. RH merupakan residivis kasus pencurian yang sudah tiga kali berurusan dengan hukum. (tok) Simak Video BeritaMengaku Menyesal, RH Sengaja Mencuri untuk Biaya Hidup
Kamis 02-06-2022,19:34 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :