BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Kamis (2/6) kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Nonfisik di Dinas Pendidikan (Disdik) Seluma tahun 2020. Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Dicky Wahyudi Susanto, SH dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Ada dua pejabat Diskdik Seluma yang dihadirkan dalam persidangan ini.
Yakni Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) Dikdik Sekuma, Juliadi, S.Pd, M.Pd dan Kasi Kurikulum, Zesman Baijuri. Usai disumpah, kedua saksi dicecar pertanyaan mengenai proses pengadaan hingga penyaluran dana BOS Afirmasi tersebut yang berupa pengadaan laptop merk Asus 102 unit. Kedua saksi memberi keterangan bahwa semua hal dalam pengadaan laptop tersebut dikondisikan langsung oleh terdakwa Emzaili selaku Kepala Dinas Pendidikan Seluma, dan mereka hanya menerima perintah dari Emzaili. BACA JUGA: Yuan Akui Pengadaan Oleh Biru Komputer, Sudah 20 Kepsek Seluma Diperiksa Hingga sampai kepada keterangan dari saksi Baijuri, bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar Rp 8 juta dari Emzaili untuk keperluan biaya transport dalam pendistribusian laptop tersebut ke sekolah - sekolah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kemalasari, SH, MH menerangkan setelah mendengarkan keterang saksi-saksi dari para Kabid dan Kasi di Dinas Pendidikan Seluma, bahwa dalam perkara ini, terdakwa Emzaili selaku kepala dinas pada saat itu yang berperan dalam mengondisikan seluruh pengadaan dari dana BOS tersebut. “Untuk pengadaan laptop dan seperangkat alat cuci tangan itu memang dikondisikan oleh Kepala Dinas yakni terdakwa Emzaili,” terang Dewi. Dua saksi tersebut menerangkan, hanya menerima perintah dari terdakwa Emzaili. “Mereka hanya menerima perintah dari Emzaili, laptop itupun diambil di rumahnya Emzaili untuk di distribusikan ke sekolah-sekolah,” imbuhnya. BACA JUGA: Masalah Proyek, 2 Kontraktor Laporkan Oknum ASN BPBD Provinsi Dan terkait uang transport yang diterima saksi Baijuri, terdakwa Emzaili mengakui hal tersebut. “Bahwa Baijuri menerima Rp 8 juta untuk biaya mendistribusikan laptop dan alat cuci tangan ke sekolah-sekolah,” jelasnya. Sidang selanjutnya digelar hari ini. JPU Kejati Bengkulu akan memanggil saksi dari pihak ketiga tempat terdakwa Emzaili membeli laptop tersebut. JPU akan menghadirkan owner Biru Komputer Yuan De gama. “Kita memanggil pimpinan Biru Komputer,” ungkapnya. Baca Selanjutnya>>>JPU Hadirkan Bos Biru Komputer
Jumat 03-06-2022,09:58 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :