BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Masih ingat dengan kasus penikaman karyawan pabrik roti yang terjadi pada April 2022 lalu?
Sang pelaku penikaman BU (22), warga asal Desa Talang Beringin, Kabupaten Seluma kembali diamankan Tim Buser Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu. BACA JUGA: Sang Mantan, Penikam Karyawan Pabrik Roti Ditetapkan Tersangka PU diamankan petugas di Kabupaten Seluma, lantaran tidak mengindahkan surat pemanggilan yang dilayangkan penyidik. BU sebelumnya melakukan penikaman terhadap korban Marheni (20), yang merupakan mantan pacar pelaku. Peristiwa tersebut terjadi di salah satu pabrik roti yang berada di Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kota Bengkulu. Berawal pelaku menemui korban untuk membahas hubungan asmara namun ditolak oleh korban. Hingga pelaku naik pitam dan menikam korban di bagian punggung, serta tangan hingga korban harus dilarikan ke rumah sakit. Aksi pelaku sempat diketahui warga dan mengejar pelaku, namun pelaku yang hilang akal malah melukai dirinya sendiri dengan senjata tajam di bagian leher dan perut. Pelaku sempat diamankan pihak kepolisian dan membawanya ke RS Raflesia, untuk dilakukan penanganan medis karena pelaku melukai dirinya sendiri. Dikarenakan masih harus mendapatkan tindakan medis lanjutan, pelaku kemudian diserahkan kepada keluarga. Setelah dinyatakan sembuh, pihak penyidik Satreskrim Polres Bengkulu kemudian melayangkan surat pemanggilan terhadap pelaku. BACA JUGA: Pemotongan Pohon Liku Sembilan Tunggu Izin Kementerian KehutananPanggilan Penyidik Tak Ditanggapi, Penikam Sang Mantan Diamankan
Jumat 03-06-2022,17:43 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :