DTPHP dan Komisi II DPRD Provinsi, Sidak Pabrik Kelapa Sawit di BS

Minggu 05-06-2022,00:56 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  MANNA, rakyatbengkulu.com - Beredarnya kabar pabrik kelapa sawit dibeberapa daerah akan tutup, Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Bersama Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Yevri Sudianto dan anggotanya Sri Rejeki langsung mendatangi Kabupaten Bengkulu Selatan - Kaur untuk memastikan pabrik kepala sawit tetap beroperasi, Jum’at (3/6).

Gejolak harga jual tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Bengkulu belum juga stabil. Mayoritas harga TBS dijual dibawah Rp 2 ribu. Dampaknya pun langsung dirasakan oleh petani kelapa sawit.

Termasuk di Kabupaten Bengkulu Selatan, bahkan beredar opini berkembang bahwa pabrik CPO kelapa sawit di BS akan tutup karena TBS di Bengkulu Selatan melonjak.

Kondisi ini membuat dua pabrik CPO kelapa sawit di BS yakni PT SBS dan PT BSL dikabarkan akan menutup pembelian TBS dari petani.

Oleh sebab itu Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Bengkulu Ir Ricky Gunarman dan Sekretaris Komisi II DPRD BS Yevri Sudianto didampingi Sri Rejeki mengatakan, sebagai fungsi kontrol dan pengawasan pihaknya langsung merespon keluhan masyarakat khususnya wilayah dapil Seluma Manna dan Kaur (Semaku).

Mantan Ketua DPRD BS ini menyebutkan pihaknya telah mendengar langsung penjelasan dari management PT BSL terkait pembelian TBS dari petani.

Management PT BSL mengakui kesulitan menampung TBS yang sangat banyak. Sehingga apabila tangki penampungan di pabrik sudah penuh otomatis pihak pabrik menyetop pembelian TBS dari petani.

"Kami sudah mendengar langsung pemaparan manager PT BSL 1, mayoritas kewajiban sudah dilakukan pihak management. Namun ke depannya kami minta korelasi dan komunikasi ditingkatkan bersama untuk kemajuan Provinsi Bengkulu," kata Yevri

Sedangkan Sri Rejeki menambahkan, PT BSL harus transparan terhadap pemerintah dan masyarakat. PT BSL jangan sampai merugikan daerah. Soal pembelian TBS pihak pabrik harus transparan, harga harus ditampilkan.

Tentang aturan pemerintah wajib ditaati oleh perusahaan. Harga yang ditetapkan pemerintah harus diikuti oleh perusahaan. Namun Sri melihat PT BSL belum sepenuhnya menjalankan aturan pemerintah.

Oleh sebab itu ia berharap management PT BSL dapat memperbaiki sistem tersebut sehingga harga TBS yang dibeli dari masyarakat tetap stabil dan tidak ada penyetopan.

"Jangan sampai daerah dirugikan. BSL harus transparan, jangan sampai pemerintah mengeluarkan sanksi," tegas Sri.

Sementara itu Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Bengkulu Ir Ricky Gunarman menegaskan PT BSL harus patuh terhadap aturan Pemprov Bengkulu.

Harga TBS yang ditetapkan pemerintah wajib diikuti oleh perusahaan.

Sayangnya PT BSL dinilai membeli TBS di bawah harga Rp 2 ribu. Padahal pemerintah sebut Ricky menetapkan harga minimal diatas Rp 2 ribu. Oleh sebab itu ia berharap PT BSL patuh dan ikut kata pemerintah soal penetapan harga TBS.

"Di BS khususnya BSL beli diharga Rp 1.400. alasan pabrik itu masih tinggi. Kita ingin BSL patuh, samakan harga dengan ketetapan pemerintah," sampai Ricky

Sedangkan penjelasan manager PT BSL Fadhil H untuk pembelian TBS di pabriknya masih bisa dilakukan hingga tiga hari kedepan. Dengan catatan pabrik dapat menjual CPO hingga 100 ton ke luar.

Apabila tidak maka pembelian TBS dari petani terpaksa harus disetop.

Sedangkan soal harga TBS yang jauh di bawah ketetapan pemerintah Fadhil menyebutkan sudah ketetapan atasnya BSL pusat. Sehingga pihaknya harus membeli TBS diharga Rp 1.400.

"Kami minta pemerintah (Bengkulu) untuk bersurat dan akan kami sampaikan ke management pusat," ujar Fadhil.(tek/gik/prw)

Tags :
Kategori :

Terkait