MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Armaidi Mulyawan, warga Semambang Makmur, Kecamatan Malin Deman, terdakwa perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko.
Sebagaimana dibenarkan Ketua PN Mukomuko, Mooris M. Sihombing, SH, MH melalui Humas, Yuniza Rahma Pertiwi, SH. “Tuntutannya dibacakan di persidangan di PN Mukomuko, yang digelar 2 Juni 2022,” kata Rahma. BACA JUGA: Setengah Jam Menegangkan, Suami Bacok Istri Dipicu Cemburu Disebut Rahma saat dikonfirmasi wartawan koran ini, bahwa perkara dengan nomor perkara 25/Pid.Sus/2022/PN Mkm, bakal segera berakhir. Jika tidak ada perubahan, direncanakan agenda pembacaan putusan atas perkara tersebut, digelar 9 Juni 2022. “Agenda Kamis (9/6) depan, putusan,” tutup Rahma. Artinya, jika benar-benar terlaksana, maka untuk perkara KDRT kali ini, tuntas hanya dalam lima kali persidangan. Sebab sebelumnya telah berlangsung sebanyak empat kali. Sidang perdana digelar pada 14 April 2022, dengan agenda, pembacaan dakwaan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Pada sidang perdana itu, sebagaimana pernah dilansir rakyatbengkulu.com, saksi korban tidak hadir. Sehingga diagendakan persidangan kedua, lanjutan pemeriksaan saksi-saksi. Ternyata, di sidang kedua itu, JPU tidak dapat menghadirkan saksi korban. Lalu diagendakan sidang ketiga, dengan agenda, pemeriksaan saksi korban, dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. BACA JUGA: Yamaha bLU cRU Wadah Konsumen Enjoy Pengalaman Baru Geber All New R15 Connected Series di Sirkuit Kemudian direncanakan di sidang ketiga itu, langsung pembacaan tuntutan. Namun tuntutan pidana dari JPU belum siap. Sehingga pada persidangan keempat, digelar agenda pembacaan tuntutan pidana. Dan sidang kelima, agendanya pembacaan putusan, akan dilangsungkan di Ruang Sidang Cakra PN Mukomuko. Mengulas, kejadian pembacokan istri oleh suami, terjadi di Kecamatan Malin Deman, pada 15 Februari 2022. Korbannya, Anjar Wwati, mengalami luka bacok yang cukup parah. Dari pemeriksaan dokter Puskesmas Ipuh waktu itu, luka yang diderita korban cukup serius. Diantaranya, luka yang terbuka lebar, luka bacok di kepala sebelah kanan terbuka, depan kening luka bacok terbuka, jari jempol dan jari telunjuk tangan kanan putus, jari telunjuk tangan kiri telunjuk putus dan luka sobek pda jari jempol tangan kiri. Lalu punggung kanan atas luka bacok lebar menganga dan terlihat tulang patah. Kemudian luka bacok di punggung kiri, lengan kanan bekas digigit dan ada bekas luka jeratan jilbab di leher. Baca Selanjutnya>>>Pembacok Istri Dituntut 5 Tahun Penjara
Minggu 05-06-2022,10:49 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :