BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Masyarakat dari 2 kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (6/6) siang.
Dalam aksinya masyarakat dari 11 desa penyangga di Kecamatan Tanjung Agung Palik dan Kecamatan Air Napal ini meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu, untuk melakukan penutupan dan pemberhentian usaha perkebunan PT. Bimas Raya Sawitindo (BRS). BACA JUGA; Didemo Warga, PT BRS Diminta Tutup Disampaikan dalam aksinya, massa menilai bahwa sejak 4 tahun terakhir izin Hak Guna Usaha (HGU) PT BRS telah habis, ini terhitung sejak tahun 2018 lalu. Dengan habisnya HGU PT. BRS, massa meminta kegiatan perkebunan di perusahaan tersebut dihentikan. Masyarakat dari 11 desa penyangga yang ada di lokasi perkebunan menuntut PT. BRS untuk segera ditutup dan meminta Pemprov Bengkulu dalam hal ini gubernur agar tidak menutup mata. Massa meminta Gubernur Bengkulu merespon tuntutan dari masyarakat tersebut. "Masyarakat dari 11 desa penyangga menuntut agar aktivitas perusahaan PT. BRS ditutup," sampai Perwakilan Massa, Nur Hasan HR. "Sebab PT. BRS tidak memiliki sertifikat HGU. Sertifikat HGU-nya sudah habis massa waktunya tahun 2018," lanjutnya.Desak PT BRS Ditutup, Warga 11 Desa Demo Kantor Gubernur
Senin 06-06-2022,16:05 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :