Warga Perumahan Guru Lingkar Barat Tak Bisa Balik Nama, Komisi II Sidak ke Lokasi 

Selasa 07-06-2022,19:26 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Polemik berkepanjangan warga perumahan guru di Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu yang tidak bisa balik nama, jadi perhatian dewan kota. Ini ditunjukkan dengan menyambangi langsung lokasi saat Inspeksi mendadak (Sidak) Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Senin (6/6). Di hadapan warga, wakil rakyat ini meyakinkan segera mendorong  mengurus surat pelepasan hak tanah kepada pemilik lahan yang lama,  yakni PT. Propon. Sidak dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu Nuzuludin, SE, yang diikuti anggota Ario Gumay, Sudisman, Tengku Zulkarnain, Iswandi Ruslan dan mitra kerja Dinas PUPR Kota Bengkulu. Disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu Nuzuludin, SE, sejak tahun 2009  lahan seluas 8.000 m2 milik perumahan guru di Kelurahan Lingkar Barat masih atas nama PT. Propon. Pihak perusahaan mengklaim, secara administrasi tanah  masih tercatat sebagai SHM milik perusahaan. “Memang perumahan ini sejak dibangun Pemerintah Kota sudah dilelang kepada guru - guru yang tinggal di sana. Artinya mereka sudah membeli,” katanya Menurut Nuzul, perumahan guru yang ditempatkan saat ini sudah diusulkan bersertifikat. Serta, juga  sudah diusulkan ke BPN kota dan terdaftar nama di BPN. “Sebenarnya ini tidak ada persoalan cuma salah komunikasi saja. Saya rasa pihak PT mengakui saja. Jika sudah melakukan pelepasan tanah ke Pemkot dan bersedia membuat surat administrasi pelepasan tanah yang baru” tambahnya. Untuk diketahui, saat ini administrasi tanah perumahan guru masih tercatat SHM milik  PT Propon. Karena ini pula, warga belum bisa membuat surat balik nama. Padahal,  sudah tiga kali warga bersurat resmi kepada pihak perusahaan.   “ Warga sini sudah tiga kali bersurat kepada pihak PT. Saya pun berharap  Pemda Kota juga bisa melakukan gugatan hukum ke Pengadilan, agar memanggil paksa pihak PT tersebut,“ tegas Nuzul. (gik/prw)

Tags :
Kategori :

Terkait