BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring menjelaskan, Panitia Khusus (Pansus) sudah melakukan pembahasan Pencegahaan dan Pemberantasan penyalahgunaan Peredaraan Gelap Narkotika (P4GN).
Perda lanjutnya, sudah mengarah pada finalisasi. “Kita akan melakukan satu kali pertemuan lagi untuk mematangkan. Kita akan mengundang tokoh - tokoh di daerah yang rawan dari peredaran narkoba, untuk memberikan masukan terhadap penyempurnaan Perda ini nantinya,” terangnya dalam .sosialisasi pencegahaan dan penyalahgunaan Narkotika yang diselengarakan Kesbangpol Provinsi Bengkulu, (8/6). Dijelaskan, jika tidak ada halangan Perda P4GN ini akan disahkan pada tahun 2022 ini juga. “Insya Allah tahun ini akan disahkan. Kemungkinan dimasa persidangan kedua atau persidangan ketiga akan disahkan,” ujarnya. BACA JUGA: Sempat Diantar Istri, Pembunuh Serka Halil Serahkan Diri Untuk point-point penting dalam Perda ini sendiri adalah, memberikan mandat kepada Pemerintah Provinsi untuk mengalang kekuatan. Karena perang narkoba tidak hanya dilkakukan oleh penegak hukum, tetapi dilakukan juga oleh Pemerintah Daerah. Kemudian Perda ini akan memberikan ruang untuk masyarakat agar dapat berpartisipasi dan juga melakukan pencegahan serta antisipasi. “Kemudian di semua perangkat di dunia pendidikan dan di dunia hiburan, di dunia pekerjaan. BUMN dan BUMD itu harus menetapkan program berkala dalam pemeriksaan lingkungannya terhadap narkoba,” pungkasnya. Sementara itu, sosialisasi dilaksanakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bengkulu bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANN). BACA JUGA: Muharamin: Berdayakan UMKM Kelapa Sawit Adapun tema yang diangkat, "Fungsi dan Pengawasan Orang Tua Terhadap Anak Dilingkungan Bahaya Narkoba".Perda P4GN Disahkan Tahun Ini
Kamis 09-06-2022,08:51 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :