Perda P4GN Disahkan Tahun Ini

Kamis 09-06-2022,08:51 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring menjelaskan, Panitia Khusus (Pansus) sudah melakukan pembahasan Pencegahaan dan Pemberantasan penyalahgunaan Peredaraan Gelap Narkotika (P4GN).

Perda lanjutnya, sudah mengarah pada finalisasi. “Kita akan melakukan satu kali pertemuan lagi untuk mematangkan. Kita akan mengundang tokoh - tokoh di daerah yang rawan dari peredaran narkoba, untuk memberikan masukan terhadap penyempurnaan Perda ini nantinya,” terangnya dalam .sosialisasi  pencegahaan dan penyalahgunaan Narkotika yang diselengarakan Kesbangpol Provinsi Bengkulu, (8/6). Dijelaskan, jika tidak ada halangan Perda P4GN ini akan disahkan pada tahun 2022 ini juga. “Insya Allah tahun ini akan disahkan. Kemungkinan dimasa persidangan kedua atau persidangan ketiga akan disahkan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Sempat Diantar Istri, Pembunuh Serka Halil Serahkan Diri Untuk point-point penting dalam Perda ini sendiri adalah, memberikan mandat kepada Pemerintah Provinsi untuk mengalang kekuatan. Karena perang narkoba tidak hanya dilkakukan oleh penegak hukum, tetapi dilakukan juga oleh Pemerintah Daerah.

Kemudian Perda ini akan memberikan ruang untuk masyarakat agar dapat berpartisipasi dan juga melakukan pencegahan serta antisipasi.

“Kemudian di semua perangkat di dunia pendidikan dan di dunia hiburan, di dunia pekerjaan. BUMN dan BUMD itu harus menetapkan program berkala dalam pemeriksaan lingkungannya terhadap narkoba,” pungkasnya.

Sementara itu, sosialisasi dilaksanakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bengkulu bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANN). BACA JUGA:  Muharamin: Berdayakan UMKM Kelapa Sawit Adapun tema yang diangkat, "Fungsi dan Pengawasan Orang Tua Terhadap Anak Dilingkungan Bahaya Narkoba".  
Amanat UU
Dalam kesempatan ini, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Hj. Oslita, SH, MH menerangkan, kegiatan ini diselengarakan dalam bentuk implementasi amanat dari Undang – undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Sampai dengan aturan turunannya, mulai dari instruksi Presiden, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) dan Keputusan Gubernur Bengkulu yang menaungi P4GN. “Forum ini saya anggap penting. karena dalam mempunyai rangka peran yang strategis memberantas salah satu musuh negara ini. apabila para generasi muda ini tidak kita selamatkan dari bahaya narkoba. Maka dikhawatirkan negara ini hanya akan menghasilkan generasi yang merusak,” katanya saat membuka acara sosialisasi.

Dilanjutkannya, dalam menghadapi penyalahgunaan narkotika ini memang harus dilakukan bersama, karena untuk mengatasi ini tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait