Keluarga ART Korban Penganiayaan Majikan: Hukuman Seberat-beratnya!

Kamis 09-06-2022,14:34 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Pihak keluarga dari korban YA (22), warga asal Bengkulu Utara yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) korban penganiayaan sang majikan yang diduga merupakan oknum polisi, merasa terpukul atas kejadian yang dialami.

Ini tampak dari sejumlah anggota keluarga turut mendampingi korban, untuk menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Bengkulu berkaitan internal atau kode etik terlapor, sang majikan.

BACA JUGA:  Hasil Visum ART Korban Penganiayaan Majikan, Luka Akibat Kekerasan

Kuasa Hukum pihak korban, Adillah Tri Putra mengungkapkan, atas kejadian yang dialami korban, pihak keluarga meminta  pihak kepolisian melakukan proses sesuai aturan yang berlaku. Terlapor diminta untuk dihukum seberat - beratnya, atas perbuatan yang dilakukan kepada korban.

"Sementara ini, pihak keluarga meminta untuk kasus ini diproses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian di sisi lain, kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Bengkulu yang sudah memeriksa, memproses perkara ini," ujarnya pada rakyatbengkulu.com, Kamis (9/6).

Lanjutnya, terkait dugaan penganiayaan yang dialami korban tidak hanya dilakukan oleh satu orang, pihak kepolisian diminta untuk memproses dugaan keterlibatan tersebut.

BACA JUGA:  ART Korban Dugaan Penganiayaan Majikan, Diperiksa Bid Propam

"Kami menduga ini dilakukan tidak hanya oleh satu orang namun juga ada orang lain. Kita minta proses ini terus ditangani oleh pihak kepolisian, baik secara internal terlapor maupun tindak pidana umumnya," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno memastikan kasus ini tetap berjalan dan ditangani oleh pihaknya. Untuk terlapor, masih dalam proses pemeriksaan internal di Bidpropam Polda Bengkulu.

Adapun untuk laporan dugaan penganiayaan, ditangani oleh Polres Bengkulu.

"Terduga saat ini diperiksa. Selain diperiksa di Bidpropam juga diperiksa di Polres Bengkulu. Jadi dua pemeriksaan langsung berjalan. Di internal kita diperiksa kemudian di tindak pidana umumnya juga diperiksa," pungkasnya. (tok)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait