
TUBEI, rakyatbengkulu.com - Ada kebijakan kontroversi diambil Pemkab Lebong. Dalam hal merealisasikan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Pemkab mewajibkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lebong ber KTP Lebong. Jika tidak? Alamat, diancam pencairan terhambat.
Tak main - main, kebijakan sudah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong Nomor 800/161/2022 perihal Pengajuan Berkas TPP April dan Mei 2022. Edaran menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022 tentang TPP, persisnya pasal 16 ayat (4) yang menyebutkan tata cara dan syarat pembayaran TPP ditetapkan melalui surat edaran Sekda. BACA JUGA: TPP Dipangkas Tak ayal, kebijakan membuat kalangan ASN mempertanyakannya. Apalagi, aturan diberlakukan tanpa ada sosialisasi secara masif terlebih dahulu. "Bukan bermaksud menolak kebijakan itu. Hanya saja waktunya yang sangat mendadak, tanpa ada sosialisasi jauh - jauh hari,'' tanya salah satu ASN yang minta namanya disamarkan, MS. Rancangannya, aturan mulai diberlakukan untuk pembayaran TPP April hingga seterusnya. ''Kebijakan ini kami terapkan sebagai bentuk peningkatan kedisiplinan PNS,'' kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si. BACA JUGA: Belanja Makan Minum di Setwan dan Pajak Dewan jadi Temuan BPK ASN mesti berdomisili di Lebong, ditunjukkan melalui alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Persyaratan KTP sudah harus dilengkapi seluruh ASN, teknisnya diajukan kolektif melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kelengkapannya, dideadline sudah harus diterima Pemkab Lebong per 9 Juni. Menurut Mustarini, sebagai abdi negara sudah selayaknya setiap PNS berdomisili di tempat penugasan. Walaupun bersifat regional, namun kebijakan itu menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 471 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan e-KTP Menggunakan Card Reader.