BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Oknum polisi berinisial BA yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) sendiri berinisial YA, warga asal Bengkulu Utara telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu. Penetapan tersangka, setelah pihak penyidik melakukan pra-rekonstruksi dan gelar perkara atas kasus penganiyaan yang dilaporkan oleh korban pada, Kamis (9/6) malam.
BACA JUGA: Pengakuan ART: Dipukul, Disiram Air Panas Hingga Disetrika
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, pada rakyatbengkulu.com, Jumat (10/6). "Saat ini anggota yang melakukan tindak pidana sudah ditetapkan tersangka. Setelah dilakukan gelar perkara pada Subuh tadi, langsung ditetapkan sebagai tersangka," sampainya. Lanjutnya, setelah berstatus sebagai tersangka, oknum anggota anggota Polda Bengkulu berinisial BA tersebut, juga telah diamankan di Mapolres Bengkulu atas kasus pidana yang menjeratnya.BACA JUGA: Belanja Makan Minum di Setwan dan Pajak Dewan jadi Temuan BPK
" Saat ini juga sudah dilakukan penahanan di Polres Bengkulu. Proses akan tetap berlanjut dan kita akan cepat selesaikan untuk kasus pidananya," sambungnya. Terhadap tersangka diterapkan pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sementara untuk sang istri tersangka BA yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut, pihaknya menyebutkan proses penyidikan masih berlanjut. (tok) Simak Video Berita