Pilkades Serentak Ditunda

Senin 27-06-2022,08:53 WIB
Reporter : Wanda Pebrianda
Editor : Heri Aprizal

Pemkab Siapkan 61 Pjs. Kades

CURUP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong (RL) tahun ini memastikan tidak akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun ini. Pilkades serentak ditunda hingga tahun depan.

Sehingga untuk jabatan kades yang akan berakhir beberapa bulan kedepan, segera disiapkan Pejabat Sementara (Pjs) untuk mengisi dan menjalankan roda pemerintahan desa.

Dijelaskan Asisten I Setkab RL Pranoto Majid, Pjs nantinya akan diisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di lingkungan kerja wilayah kecamatan setempat.

BACA JUGA:Enam PNS Pilih Maju Pilkades

‘’Untuk Pjs nantinya diisi oleh PNS yang berdinas atau mengabdi di lingkungan kecamatan desa tersebut hingga nanti kades terpilih atau kades definitif dilantik,’’ sampai Pranoto.

Dilanjutkan Pranoto, masa jabatan kades yang akan berakhir tahun ini sebanyak 61 desa pada 2 Agustus 2022 mendatang. ‘’Jadi untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, harus diisi dengan menunjuk penjabat sementara atau Pjs.

Mengingat pilkades serentak gelombang 1 dan 2 baru akan dilaksanakan tahun 2023 mendatang,’’ lanjut Pranoto.

BACA JUGA:Ijazah Paket B Bisa Maju Pilkades

Ditambahkan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten RL Suradi Rifai melalui Kabid Kelembagaan Masyarakat, Sosial Budaya, dan Pemdes Dinas PMD Rejang Lebong Bobby Harpa Santana, pengusulan Pjs. kades harus melibatkan masing-masing pemerintah desa yang bersangkutan.

‘’Untuk pengusulan melalui BPD dan diajukan oleh kecamatan kepada Pemkab RL. Baru setelah itu Pjs kades akan dilantik oleh Bupati Rejang Lebong,’’ singkat Bobby.

Kategori :