BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Sepasang kekasih yakni TY (18) warga Kabupaten Bengkulu Selatan dan WW (18) warga Kabupaten Seluma hanya bisa menyesali perbuatannya. Karena ulah sendiri, kedua pasangan terancam hukuman penjara 20 tahun.
Keduanya sudah diamankan Polres Bengkulu, karena melakukan praktik aborsi, Senin (27/6. WW menggunakan obat aborsi tanpa izin, terhadap janin yang dikandung WW. Mirissnya, apa yang dilakukan merupakan kali kedua. Keduanya pernah mencoba menggugurkan kandungan dengan mengonsumsi obat penggugur pada bayi saat berusia 3 bulan. Namun gagal. Kapolres Bengkulu, AKBP Andi Dady, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, SIK menerangkan percobaan aborsi yang dilakukan sepasang kekasih ini sudah dua kali. "Pertama dilakukan saat kandungan berusia 3 bulan namun gagal, dan kembali dilakukan percobaan lagi pada usia 7 bulan ini," ungkap Welliwanto. BACA JUGA: Malang, Bayi Percobaan Praktik Aborsi di Bengkulu Meninggal Dunia Percobaan aborsi yang dilakukan TY dan WW berawal pada Sabtu (25/6). Keduanya datang memesan kamar di salah satu losmen di kelurahan Sukamerindu dengan membawa obat-obatan penggugur kandungan. WW diketahui saat itu tengah mengandung usia 7 bulan. Pada malam harinya WW dibantu TY melakukan praktik aborsi dengan mengonsumsi obat penggugur kandungan. Namun lantaran belum merasakan kontraksi hingga Minggu (26/6) keduanya pulang ke kosan WW yang berada di Kelurahan Pematang Gubernur. Setiba di kosan, WW kemudian merasakan kontraksi dan pendarahan akibat obat penggugur yang diminum sebelumnya. Lantaran panik WW kemudian dilarikan ke RS Rafflesia. Namun saat sebelum dilakukan observasi WW sempat meminta izin ke kamar mandi untuk buang air kecil. Selang beberapa waktu WW mengakui kepada dokter jaga bahwa telah melahirkan seorang anak di dalam WC rumah sakit. Beruntung dokter jaga yang mengetahui hal tersebut langsung menyelamatkan bayi. Setelah diperiksa oleh dokter, bayi tersebut berusia 7 bulan dan berhasil diselamatkan. Namun kabar duka diterima pada Senin (27/6) sekitar pukul 07.00 WIB, bayi yang dilahirkan WW berumur 7 bulan itu meninggal dunia. BACA JUGA: Laporan Khusus: Lahan Milik Pemkab Seluma Dikuasai Pejabat “Saya mendapat informasi dari Kanit Tipidter yang melapor ke saya setelah berkoordinasi ke pihak rumah sakit mengatakan, bahwa pada pukul 07.00 WIB hari ini (kemarin, red) bayi anak dari kedua pelaku sudah meninggal dunia, dan telah dikebumikan di pemakaman Rawa Makmur Kota Bengkulu,” jelas Welliwanto pada Senin sore (27/6). Dari pengakuan TY keduanya nekat mencoba menggugurkan kandungan tersebut lantaran tidak ingin pendidikan yang tengah dijalani WW terganggu. WW yang diketahui masih berstatus mahasiswi di salah satu universitas di Kota Bengkulu. WW dirujuk dari RS Rafflesia ke RS Bhayangkara oleh Polres Bengkulu agar dapat dipantu lebih intens. ”Setelah melihat kondisi WW kita melakukan rujuk dari rumah sakit Rafflesia ke rumah sakit Bhayangkara, agar dapat melakukan permantauan lebih intens,” jelas Welliwanto. Pengecekan masih terus berlanjut terhadap WW, akibat praktik aborsi yang ia lakukan. “Untuk dilakukan cek kembali, terkait bekas dari proses praktik aborsi yang mereka perbuat,”imbuhnya. Sedangkan TY sudah menjalani pemeriksaan di Polres Bengkulu. Pasangannya WW, akan dilakukan pemeriksaan setelah dapat dinyatakan pulih oleh pihak RS Bhayangkara. “Untuk WW, akan dilakukan pemeriksaan setelah dapat dinyatakan pulih oleh pihak rumah sakit, kita akan periksa dan tetapkan sebagai tersangka apabila hasilnya ternyata terbukti melanggar,” demikian Welliwanto. BACA JUGA: Alasan Antar Anak, Pria Betungan Gelapkan Motor Tetangga Akibat dari praktik aborsi yang dilakuka keduanya, TY dan WW dituntut Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP). Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Dan Pasal 75 juncto Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp1 milliar.Setelah Aborsi, Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti
Selasa 28-06-2022,10:08 WIB
Reporter : M. Rizki Amanda Lubis
Editor : editorrakyatbengkulu1
Kategori :
Terkait
Senin 18-11-2024,08:24 WIB
7 Pasang Pengantin Nikah Massal di Bengkulu Dilangsungkan Meriah dan Diarak dengan Delman
Minggu 10-11-2024,18:08 WIB
Tes CPNS Rejang Lebong di BKN Bengkulu Digelar 4 Sesi, Berikut Jadwal Lengkapnya
Jumat 08-11-2024,09:07 WIB
Heboh Kapal Pesiar Mendarat di Bengkulu, Turis Kunjungi Benteng Marlborough
Rabu 06-11-2024,20:14 WIB
Bulog Rejang Lebong Usulkan Tambahan 500 Ton Beras untuk Stabilkan Harga di Tiga Kabupaten
Senin 04-11-2024,20:25 WIB
DISUKA Siap Majukan Wisata Bengkulu ke Kancah Internasional, Gondola Pantai Panjang jadi Daya Tarik Baru
Terpopuler
Selasa 19-11-2024,14:52 WIB
Diduga Alami Depresi, Begini Kronologis Pria di Lebong Nekat Loncat dari Tower Seluler hingga Meninggal Dunia
Selasa 19-11-2024,20:22 WIB
BRI Bagikan Strategi Pengelolaan Keuangan dan Investasi Bagi Generasi Muda
Rabu 20-11-2024,05:28 WIB
Detail per Desa, Rincian Dana Desa 2025 Pasuruan Jawa Timur Rp352,5 miliar: Siapa yang Terbesar dari A-M
Rabu 20-11-2024,07:46 WIB
iOS Future Proof: Kenapa iPhone Bisa Awet dan Bertahan Lama?
Terkini
Rabu 20-11-2024,11:14 WIB
3 Makanan Enak yang Bisa Berbahaya Jika Tidak Diolah dengan Benar, Wajib Perhatikan Hal Ini!
Rabu 20-11-2024,11:09 WIB
5 Pengganti Nasi Putih yang Efektif untuk Program Diet dan Turunkan Berat Badan
Rabu 20-11-2024,11:01 WIB
Family By Choice Episode 13-14 Tayang Hari Ini: Kim Sanha Dihadapkan pada Pilihan Sulit
Rabu 20-11-2024,10:55 WIB
Sule Antusias Sambut Cucu Pertama, Kabar Kehamilan Mahalini Kian Santer
Rabu 20-11-2024,10:46 WIB