Penerimaan PDKP Disdikbud Mukomuko, Mohon Maaf Usia Lewat 50 Tahun Tersingkir

Selasa 28-06-2022,11:50 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Heri Aprizal

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.disway.id – Siapa saja yang bakal tersingkir dari status sebagai pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDKP) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko, semakin jelas.

Kisi-kisinya, berusia 50 tahun lebih, pendidikan tidak linear, kemudian bertugas di sekolah atau lembaga pendidikan swasta. Ini dikemuka Penjabat Sekda Mukomuko, Drs. Yandaryat Priendiana, Senin (27/6).

“Pengurangan pasti ada. Diantaranya itu, usia diatas 50 tahun, terus mengajar tidak sesuai dengan pendidikannya,” kata Yandaryat.

Pemkab akan fokus pada pemenuhan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah negeri. Sementara tidak sedikit PDPK yang bertugas di sekolah atau lembaga pendidikan swasta.

BACA JUGA:1.070 Guru Batal di Assesment, Cek Nama Honda di Sekolah Swasta

Selain itu, juga ada PDPK yang bertugas di sekolah di luar kewenangan Pemkab Mukomuko, seperti di madrasah yang kewenangannya di Kementerian Agama.

“Apalagi di lembaga pendidikan anak usia dini (PADU), banyak sekali swasta. Jadi kita fokus kepada PAUD negeri,” sampainya.

Disebut Yandaryat, hasil assesment bahwa sejumlah sekolah mengalami kekurangan tenaga pendidik, Pemkab dihadapkan keharusan pengurangan PDKP. Ditambah lagi dengan kondisi keuangan daerah yang masih sakit.

BACA JUGA:Usulkan Formasi Guru PAUD dan TK jadi PPPK

“Pada prinsipnya, proses pengurang anak dan tetap berjalan, sambil menunggu kebijakan pusat. Kita memang tidak serta merta melakukan pengurangan.Ini dilakukan sebagai amanat dari undang-undang,” tegas Yandaryat.

Apakah di APBD Perubahan bakal ditambah anggaran untuk honor PDPK, Yandaryat belum dapat memastikan. Hingga kemarin, hal tersebut belum pernah dibahas.

Apalagi untuk APBD Perubahan, baru diwacanakan akan di bahas di Agustus mendatang. “Belum tahu, belum bisa kita pastikan sekarang. Memang belum ada dibahas mengenai itu.

Nantilah akan dilihat. Karena akan dibicarakan juga dengan DPRD,” tukasnya.

Ditambahkan Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Mukomuko, Arni Gusnita, S.Pd.AUD, MM, kriteria lain yang jadi pertimbangan pengurangan PDPK, adanya kelebihan jam mengajar atau kelebihan guru dengan mata pelajaran yang sama.

BACA JUGA:8 Guru Ajukan Cerai, Alasannya dari Jarang Pulang sampai Orang Ketiga

Lalu PDPK yang mendapatkan dua sumber pendapatan dari negara. Seperti ia berstatus PDPK, tapi juga menjadi perangkat desa. “Itu artinya dia double job dengan gaji sama-sama bersumber dari APBD.

Sesuai ketentuan, hal seperti itu tidak diperbolehkan,” imbuhnya.

Hal lainnya yang turut jadi penilaian, keaktifan dan kedisiplinan PDPK tersebut. Kemudian PDPK tenaga pendidik yang mengajar di sekolah swasta dan guru honda yang mengajar di Kementerian Agama.

“Kalau rutinitas masuk sekolah kurang, otomatis, itu langsung masuk penilaian. Terus yang mengajarnya bukan di sekolah negeri dan ini jumlahnya memang cukup banyak,” demikian Arni.

Kategori :