TUBEI, rakyatbengkulu.disway.id - Tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mengalokasikan bantuan sosial (bansos) pengobatan kepada warga kurang mampu yang sakit Rp 250 juta.
Jumlah itu sama persis dengan bansos orang sakit yang digelontorkan tahun 2021. ‘’Kalau dihitung cukup tidaknya besar kemungkinan tidak cukup, makanya akan diterapkan skala prioritas,’’ ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si. BACA JUGA:Silahkan Cek, Bansos sudah Bisa Dicairkan lewat Pos Diakuinya, bantuan kepada warga kurang mampu yang sakit nilainya bervariasi. Tergantung jenis kelompok sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Lebong Nomor 136 Tahun 2021 tentang Besaran Bantuan Sosial Sakit Dalam Kabupaten Lebong. ‘’Jadi tidak sembarang, ada klasifikasi jenis penyakitnya dan teknis pengobatannya,’’ terang Sekda. Lebih lanjut dijelaskannya, bantuan kepada warga sakit yang dirawat di rumah ditetapkan Rp 500 ribu. Sementara untuk warga sakit yang dirujuk ke rumah sakit dalam Kabupaten Lebong Rp 1 juta. ‘’Sedangkan untuk rujukan ke provinsi mulai Rp 1,5 hingga Rp 2,5 juta, tergantung jenis rumah sakitnya umum atau swasta,’’ jelas Sekda. Selanjutnya, warga sakit yang dirujuk ke luar provinsi dibantu Rp 5 juta. Namun untuk masalah jenis sakit yang teknisnya dirawat di rumah atau dirujuk ke RSUD Lebong akan dibahas lebih lanjut terkait layak tidaknya mendapat bansos. BACA JUGA:Masih Ada Warga Belum Dapat Bansos ‘’Yang pasti untuk nilai bantuannya akan kami perjuangkan direvisi karena terbilang sangat kecil,’’ tukasnya. Kabid Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Jusraweni mengatakan, warga yang butuh bantuan sakit harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi. Antara lain fotocopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. ‘’Termasuk identitas penanggung jawab serta surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit,’’ ungkap Jusraweni. Syarat lainnya, surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan, pas foto pasien dan proposal disposisi bupati. Lainnya, buku rekening, berita acara verifikasi faktual, meterai Rp 10 ribu, 4 jenis surat kuasa, berita acara serah terima bantuan serta kwitansi. ‘’Tanpa kelengkapan syarat itu, bantuan belum bisa disalurkan,’’ sebutnya.(sca)Si Miskin Sakit Langsung Diberi Uang Tunai, Hanya di Sini
Kamis 30-06-2022,10:25 WIB
Reporter : Muharista Delda
Editor : Redaksi
Kategori :
Terkait
Rabu 11-12-2024,15:36 WIB
4 Poin Tuntutan Aksi Damai di Lebong, Salah Satunya Tunjangan Penghasilan Pegawai yang Belum Dibayarkan
Sabtu 07-12-2024,08:30 WIB
Dana Bansos Bengkulu Utara Diperkirakan Cair Awal 2025 Setelah Tertunda 6 Bulan
Senin 02-12-2024,09:06 WIB
Dana Bansos Belum Cair, Dinsos Bengkulu Utara Siap Koordinasi ke Kemensos
Rabu 27-11-2024,18:10 WIB
Dinsos Mukomuko Bina Penerima Bansos untuk Mandiri
Minggu 24-11-2024,21:08 WIB
Pelajar di Lebong Tewas Setelah Tabrak Dump Truck Parkir
Terpopuler
Rabu 01-01-2025,11:38 WIB
Kenali Tanda Kamu Sedang Menghancurkan Masa Depanmu Sendiri, Jangan Takut untuk Memulai!
Rabu 01-01-2025,10:39 WIB
Telinga Kemasukan Air? Lakukan 7 Cara Ampuh Ini untuk Mengeluarkannya, Jangan Sampai Infeksi!
Rabu 01-01-2025,11:37 WIB
Kesan Positif Mempengaruhi Persepsi, Ini Trik Psikologi yang Membuat Orang Lain Terkesan pada Kamu!
Rabu 01-01-2025,19:11 WIB
Segera Ambil Tindakan, Ini 6 Perilaku Buruk Anak yang Tidak Boleh Dibiarkan!
Rabu 01-01-2025,14:24 WIB
Jarang Disadari! 7 Kebiasaan Sederhana Ini Ternyata Berpotensi Memunculkan Jerawat di Wajah
Terkini
Kamis 02-01-2025,10:19 WIB
Pemkab Bengkulu Tengah Dukung Swasembada Pangan, Semua Hasil Panen Petani Dibeli
Kamis 02-01-2025,10:00 WIB
Percobaan Penculikan di Lebong, 2 Anak Nyaris Jadi Korban, Orang Tua Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Kamis 02-01-2025,09:45 WIB
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Tulis Doa di Tahun Baru
Kamis 02-01-2025,09:37 WIB
Pakai iPhone Untuk Sekedar Gengsi atau Fungsi? Ini Penjelasan Lengkapnya
Kamis 02-01-2025,09:27 WIB