TUBEI, rakyatbengkulu.disway.id - Tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mengalokasikan bantuan sosial (bansos) pengobatan kepada warga kurang mampu yang sakit Rp 250 juta.
Jumlah itu sama persis dengan bansos orang sakit yang digelontorkan tahun 2021. ‘’Kalau dihitung cukup tidaknya besar kemungkinan tidak cukup, makanya akan diterapkan skala prioritas,’’ ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si. BACA JUGA:Silahkan Cek, Bansos sudah Bisa Dicairkan lewat Pos Diakuinya, bantuan kepada warga kurang mampu yang sakit nilainya bervariasi. Tergantung jenis kelompok sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Lebong Nomor 136 Tahun 2021 tentang Besaran Bantuan Sosial Sakit Dalam Kabupaten Lebong. ‘’Jadi tidak sembarang, ada klasifikasi jenis penyakitnya dan teknis pengobatannya,’’ terang Sekda. Lebih lanjut dijelaskannya, bantuan kepada warga sakit yang dirawat di rumah ditetapkan Rp 500 ribu. Sementara untuk warga sakit yang dirujuk ke rumah sakit dalam Kabupaten Lebong Rp 1 juta. ‘’Sedangkan untuk rujukan ke provinsi mulai Rp 1,5 hingga Rp 2,5 juta, tergantung jenis rumah sakitnya umum atau swasta,’’ jelas Sekda. Selanjutnya, warga sakit yang dirujuk ke luar provinsi dibantu Rp 5 juta. Namun untuk masalah jenis sakit yang teknisnya dirawat di rumah atau dirujuk ke RSUD Lebong akan dibahas lebih lanjut terkait layak tidaknya mendapat bansos. BACA JUGA:Masih Ada Warga Belum Dapat Bansos ‘’Yang pasti untuk nilai bantuannya akan kami perjuangkan direvisi karena terbilang sangat kecil,’’ tukasnya. Kabid Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Jusraweni mengatakan, warga yang butuh bantuan sakit harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi. Antara lain fotocopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. ‘’Termasuk identitas penanggung jawab serta surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit,’’ ungkap Jusraweni. Syarat lainnya, surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan, pas foto pasien dan proposal disposisi bupati. Lainnya, buku rekening, berita acara verifikasi faktual, meterai Rp 10 ribu, 4 jenis surat kuasa, berita acara serah terima bantuan serta kwitansi. ‘’Tanpa kelengkapan syarat itu, bantuan belum bisa disalurkan,’’ sebutnya.(sca)Si Miskin Sakit Langsung Diberi Uang Tunai, Hanya di Sini
Kamis 30-06-2022,10:25 WIB
Reporter : Muharista Delda
Editor : Redaksi
Kategori :
Terkait
Jumat 24-10-2025,08:37 WIB
614 Peserta PPPK Lebong Siap Dilantik, Dua Masih Terkendala Administrasi
Rabu 22-10-2025,09:23 WIB
Ditempeli Stiker Miskin, 300 KPM Mundur dari Program PKH dan BPNT
Senin 06-10-2025,08:44 WIB
Potensi Alam dan Budaya, Azhari Tawarkan Peluang Investasi di Sektor Pariwisata Lebong
Terpopuler
Senin 19-01-2026,08:39 WIB
Ricuh Lomba Kicau Burung di Bengkulu, Panitia Dilaporkan ke Polda Atas Dugaan Penipuan Rp500 Juta
Senin 19-01-2026,10:04 WIB
Pendaki Berusia 16 Tahun Hilang di Bukit Kaba Rejang Lebong, Tim SAR Gabungan Mulai Penyisiran
Senin 19-01-2026,13:54 WIB
Sempat Hilang di Bukit Kaba, Pendaki Remaja Asal Lebong Ditemukan, Begini Kondisinya
Senin 19-01-2026,09:23 WIB
Singkirkan Maroko di Final, Senegal Angkat Trofi Piala Afrika
Senin 19-01-2026,11:06 WIB
Tak Ada Lagi Toleransi, Pemkot Bengkulu Tertibkan PKL dan Bangunan Langgar GSB di Pasar Panorama
Terkini
Senin 19-01-2026,19:09 WIB
Unived Bengkulu Resmi Tutup KKN Tematik Periode VI Tahun 2025
Senin 19-01-2026,17:33 WIB
88 Calon Jemaah Haji Bengkulu Terkendala Paspor, Pengurusan Visa Dikebut
Senin 19-01-2026,17:19 WIB
Audiensi ke Kejati, Program Pembinaan Atlet Perbakin Bengkulu Dapat Dukungan
Senin 19-01-2026,16:21 WIB
Puluhan PKL di Kawasan UNIB Belakang Direlokasi, Pemkot Bengkulu Gandeng Pihak Kampus
Senin 19-01-2026,16:16 WIB