TUBEI, rakyatbengkulu.disway.id - Tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mengalokasikan bantuan sosial (bansos) pengobatan kepada warga kurang mampu yang sakit Rp 250 juta.
Jumlah itu sama persis dengan bansos orang sakit yang digelontorkan tahun 2021. ‘’Kalau dihitung cukup tidaknya besar kemungkinan tidak cukup, makanya akan diterapkan skala prioritas,’’ ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si. BACA JUGA:Silahkan Cek, Bansos sudah Bisa Dicairkan lewat Pos Diakuinya, bantuan kepada warga kurang mampu yang sakit nilainya bervariasi. Tergantung jenis kelompok sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Lebong Nomor 136 Tahun 2021 tentang Besaran Bantuan Sosial Sakit Dalam Kabupaten Lebong. ‘’Jadi tidak sembarang, ada klasifikasi jenis penyakitnya dan teknis pengobatannya,’’ terang Sekda. Lebih lanjut dijelaskannya, bantuan kepada warga sakit yang dirawat di rumah ditetapkan Rp 500 ribu. Sementara untuk warga sakit yang dirujuk ke rumah sakit dalam Kabupaten Lebong Rp 1 juta. ‘’Sedangkan untuk rujukan ke provinsi mulai Rp 1,5 hingga Rp 2,5 juta, tergantung jenis rumah sakitnya umum atau swasta,’’ jelas Sekda. Selanjutnya, warga sakit yang dirujuk ke luar provinsi dibantu Rp 5 juta. Namun untuk masalah jenis sakit yang teknisnya dirawat di rumah atau dirujuk ke RSUD Lebong akan dibahas lebih lanjut terkait layak tidaknya mendapat bansos. BACA JUGA:Masih Ada Warga Belum Dapat Bansos ‘’Yang pasti untuk nilai bantuannya akan kami perjuangkan direvisi karena terbilang sangat kecil,’’ tukasnya. Kabid Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Jusraweni mengatakan, warga yang butuh bantuan sakit harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi. Antara lain fotocopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. ‘’Termasuk identitas penanggung jawab serta surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit,’’ ungkap Jusraweni. Syarat lainnya, surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan, pas foto pasien dan proposal disposisi bupati. Lainnya, buku rekening, berita acara verifikasi faktual, meterai Rp 10 ribu, 4 jenis surat kuasa, berita acara serah terima bantuan serta kwitansi. ‘’Tanpa kelengkapan syarat itu, bantuan belum bisa disalurkan,’’ sebutnya.(sca)Si Miskin Sakit Langsung Diberi Uang Tunai, Hanya di Sini
Kamis 30-06-2022,10:25 WIB
Reporter : Muharista Delda
Editor : Redaksi
Kategori :
Terkait
Jumat 24-10-2025,08:37 WIB
614 Peserta PPPK Lebong Siap Dilantik, Dua Masih Terkendala Administrasi
Rabu 22-10-2025,09:23 WIB
Ditempeli Stiker Miskin, 300 KPM Mundur dari Program PKH dan BPNT
Senin 06-10-2025,08:44 WIB
Potensi Alam dan Budaya, Azhari Tawarkan Peluang Investasi di Sektor Pariwisata Lebong
Terpopuler
Kamis 19-02-2026,09:36 WIB
Gunung Semeru Erupsi 3 Kali Pagi Ini, Kolom Abu Capai 800 Meter
Kamis 19-02-2026,15:01 WIB
Berkah Ramadan 1447 H, Polres Mukomuko dan Bhayangkari Bagikan Takjil Gratis Setiap Hari
Kamis 19-02-2026,08:46 WIB
Drama Menit Akhir di Molineux, Gol Bunuh Diri Calafiori Gagalkan Kemenangan Arsenal
Kamis 19-02-2026,08:56 WIB
Inter Milan Takluk 1-3 di Norwegia, Terancam Tersingkir dari Liga Champions
Kamis 19-02-2026,11:38 WIB
Resmi Dilantik, Herwan Antoni Jadi Sekda Definitif Provinsi Bengkulu
Terkini
Kamis 19-02-2026,17:26 WIB
Diterjang Ketakutan, Motor Remaja Tabrak Warung di Simpang Kuala Alam Bengkulu Diduga Dikejar Geng Motor
Kamis 19-02-2026,17:02 WIB
Selama Ramadan Jam Masuk Sekolah Pukul 08.00 WIB, Siswa di Bengkulu Awali Hari dengan Salat Duha dan Tadarus
Kamis 19-02-2026,16:58 WIB
Gubernur Helmi Hasan: Koperasi Merah Putih Bengkulu Salah Satu Terbaik di Indonesia
Kamis 19-02-2026,15:08 WIB
DLHK Bengkulu Targetkan Kinerja Optimal, Perjanjian Kerja Resmi Ditandatangani
Kamis 19-02-2026,15:05 WIB