TUBEI, rakyatbengkulu.disway.id - Tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mengalokasikan bantuan sosial (bansos) pengobatan kepada warga kurang mampu yang sakit Rp 250 juta.
Jumlah itu sama persis dengan bansos orang sakit yang digelontorkan tahun 2021. ‘’Kalau dihitung cukup tidaknya besar kemungkinan tidak cukup, makanya akan diterapkan skala prioritas,’’ ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si. BACA JUGA:Silahkan Cek, Bansos sudah Bisa Dicairkan lewat Pos Diakuinya, bantuan kepada warga kurang mampu yang sakit nilainya bervariasi. Tergantung jenis kelompok sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Lebong Nomor 136 Tahun 2021 tentang Besaran Bantuan Sosial Sakit Dalam Kabupaten Lebong. ‘’Jadi tidak sembarang, ada klasifikasi jenis penyakitnya dan teknis pengobatannya,’’ terang Sekda. Lebih lanjut dijelaskannya, bantuan kepada warga sakit yang dirawat di rumah ditetapkan Rp 500 ribu. Sementara untuk warga sakit yang dirujuk ke rumah sakit dalam Kabupaten Lebong Rp 1 juta. ‘’Sedangkan untuk rujukan ke provinsi mulai Rp 1,5 hingga Rp 2,5 juta, tergantung jenis rumah sakitnya umum atau swasta,’’ jelas Sekda. Selanjutnya, warga sakit yang dirujuk ke luar provinsi dibantu Rp 5 juta. Namun untuk masalah jenis sakit yang teknisnya dirawat di rumah atau dirujuk ke RSUD Lebong akan dibahas lebih lanjut terkait layak tidaknya mendapat bansos. BACA JUGA:Masih Ada Warga Belum Dapat Bansos ‘’Yang pasti untuk nilai bantuannya akan kami perjuangkan direvisi karena terbilang sangat kecil,’’ tukasnya. Kabid Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Jusraweni mengatakan, warga yang butuh bantuan sakit harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi. Antara lain fotocopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. ‘’Termasuk identitas penanggung jawab serta surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit,’’ ungkap Jusraweni. Syarat lainnya, surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan, pas foto pasien dan proposal disposisi bupati. Lainnya, buku rekening, berita acara verifikasi faktual, meterai Rp 10 ribu, 4 jenis surat kuasa, berita acara serah terima bantuan serta kwitansi. ‘’Tanpa kelengkapan syarat itu, bantuan belum bisa disalurkan,’’ sebutnya.(sca)Si Miskin Sakit Langsung Diberi Uang Tunai, Hanya di Sini
Kamis 30-06-2022,10:25 WIB
Reporter : Muharista Delda
Editor : Redaksi
Kategori :
Terkait
Jumat 24-10-2025,08:37 WIB
614 Peserta PPPK Lebong Siap Dilantik, Dua Masih Terkendala Administrasi
Rabu 22-10-2025,09:23 WIB
Ditempeli Stiker Miskin, 300 KPM Mundur dari Program PKH dan BPNT
Senin 06-10-2025,08:44 WIB
Potensi Alam dan Budaya, Azhari Tawarkan Peluang Investasi di Sektor Pariwisata Lebong
Terpopuler
Jumat 29-05-2026,10:40 WIB
Kemenkeu Siapkan Verifikasi Berlapis untuk Kurang dan Lebih Bayar DBH Pajak Daerah
Jumat 29-05-2026,11:09 WIB
DBH Cukai Hasil Tembakau Kini Ditentukan Kinerja Daerah, Sektor Kesehatan dan Pertanian Ikut Dinilai
Jumat 29-05-2026,12:55 WIB
Harga TBS Kelapa Sawit di Mukomuko Mulai Berangsur Naik, Tertinggi Rp2.160 per Kilogram
Jumat 29-05-2026,11:36 WIB
Hindari Kolesterol Tinggi, Dinkes Mukomuko Imbau Pola Konsumsi Daging Kurban yang Sehat
Jumat 29-05-2026,07:17 WIB
Astra Motor Bengkulu Ingatkan Pentingnya Ganti Oli Gear untuk Menjaga Performa Motor Matic
Terkini
Jumat 29-05-2026,16:47 WIB
Patroli Terpadu di Nabire Berhasil Amankan Sajam Saat Razia Kendaraan
Jumat 29-05-2026,16:16 WIB
Perampingan OPD Bengkulu Masuk DPRD, Pemprov Target Hemat Rp50 Miliar
Jumat 29-05-2026,15:38 WIB
Pemprov Bengkulu Resmi Buka Seleksi Pimpinan Baznas 2026-2031, Pendaftaran Online hingga 21 Juni
Jumat 29-05-2026,14:52 WIB
Bupati Mukomuko Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih pada Hari Lahir Pancasila
Jumat 29-05-2026,14:43 WIB