BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Dua orang residivis kasus pencurian kembali dibekuk tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka. Keduanya diamankan lantaran mencuri sarang burung walet.
Aksi kedua pelaku terjadi di kawasan Jalan Salak Raya Kelurahan Panorama Kota Bengkulu beberapa waktu lalu. Keduanya yakni, SR (54) warga Kota Bengkulu dan DM (20) warga Provinsi Lampung merupakan spesialis pencurian sarang burung walet yang sudah lama diincar oleh pihak kepolisian dan kerap beraksi di Kota Bengkulu. BACA JUGA:Maling Burung dan Udang Tambak, Dua Warga Kaur Diamankan Polisi Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Budi Hartono didampingi Kanit Reskrim Polsek Gading Cempaka Ipda Ahyar mengatakan, keduanya telah melakukan pencurian sejak September 2021 lalu. Kedua residivis ini berhasil diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan hampir selama 10 bulan. "Keduanya merupakan residivis dan memang kerap melakukan pencurian sarang walet di Kota Bengkulu," sampainya kepada rakyatbengkulu.disway.id, Kamis (30/6/2022). Lanjutnya, aksi pencurian sarang burung walet yang dilakukan oleh residivis ini telah terjadi lebih dari satu kali. Setiap kali beraksi keduanya memang telah mempersiapkan peralatan seperti besi yang dibentuk menjadi tangga, linggis, tali tambang dan alat-alat lainnya. Alat-alat tersebut digunakan keduanya untuk memanjat gedung yang menjadi incaran untuk mencuri sarang burung walet. BACA JUGA:Pembobol Toko Itu Residivis yang Kerap Keluar Masuk Penjara Setiap kali melancarkan aksi, keduanya berhasil menggasak berkilogram sarang burung walet yang dicuri. Hasil curian ini dijual oleh keduanya keluar Kota Bengkulu. "Aksi pencurian burung walet ini sudah 7 kali di 4 TKP berbeda. Setiap kali melakukan pencurian, keduanya berhasil membawa berkilogram sarang burung walet yang tidak terhitung lagi jumlahnya," bebernya. Polisi juga mengamankan puluhan alat-alat yang digunakan pelaku berupa tali tambang, besi, karung, linggis, alat semprot, tang potong hingga satu unit mobil sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya keduanya disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 345 KHUP dengan ancaman 12 tahun penjara.2 Residivis di Bengkulu Spesialis Maling Sarang Burung Walet Dibekuk
Kamis 30-06-2022,16:06 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Heri Aprizal
Kategori :
Terkait
Selasa 04-11-2025,08:18 WIB
Curi Laptop dan Gadai Motor, Dua Tersangka Diringkus Polsek Teluk Segara
Jumat 17-10-2025,09:52 WIB
Nekat Balik ke TKP, Pencuri Panel Surya Ditangkap Warga dan Polisi
Senin 13-10-2025,08:46 WIB
Spesialis Pencuri Tabung Gas dan Ayam di Kaur Akhirnya Tertangkap, Sudah Beraksi Belasan TKP
Kamis 21-08-2025,14:20 WIB
Baru Keluar Penjara Malah Bobol Rumah, Pemuda Bengkulu Diringkus Polisi Usai Curi 2 HP serta Uang Rp4,5 Juta
Kamis 21-08-2025,13:35 WIB
Viral Aksi Perampokan di Kosan Mahasiswi UNIB, Polisi Beberkan Modus Pelaku yang Ternyata Residivis
Terpopuler
Jumat 13-02-2026,17:01 WIB
Tingkatkan PAD, ASN Bengkulu Diinstruksikan Patuh Bayar Pajak
Jumat 13-02-2026,15:55 WIB
Bukan Agenda Politik, Anies Baswedan Datang ke Bengkulu untuk Hadiri Pernikahan Sahabat
Jumat 13-02-2026,16:58 WIB
Tokoh Nasional Anies Baswedan Diberi Buku Motivasi Karya Warga Bengkulu
Jumat 13-02-2026,14:33 WIB
Pemprov Bengkulu dan Baznas Santuni 65 Lansia di Panti Tresna Werdha
Jumat 13-02-2026,15:58 WIB
TPHP Bengkulu Targetkan Cetak Sawah 1.600 Hektare Tahun 2026, Tersebar di Tiga Kabupaten
Terkini
Sabtu 14-02-2026,13:13 WIB
Realisasi PBB 2025 di Mukomuko Hanya 89,19 Persen, BKD Beberkan Penyebab
Sabtu 14-02-2026,11:30 WIB
Tampil Trendi dengan Exotic ILLUTION, Sepeda Listrik Praktis yang Bisa Lepas Pasang Baterai
Sabtu 14-02-2026,11:27 WIB
Mengenal Pesona Klasik Genio Easton S1 Sepeda Listrik Keren Bergaya Retro yang Kini Tengah Hits
Sabtu 14-02-2026,11:00 WIB
Performa Gahar Dimensity 8350, Infinix GT 30 Pro Siap Libas Game Berat
Sabtu 14-02-2026,10:31 WIB