BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Dua orang residivis kasus pencurian kembali dibekuk tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka. Keduanya diamankan lantaran mencuri sarang burung walet.
Aksi kedua pelaku terjadi di kawasan Jalan Salak Raya Kelurahan Panorama Kota Bengkulu beberapa waktu lalu. Keduanya yakni, SR (54) warga Kota Bengkulu dan DM (20) warga Provinsi Lampung merupakan spesialis pencurian sarang burung walet yang sudah lama diincar oleh pihak kepolisian dan kerap beraksi di Kota Bengkulu. BACA JUGA:Maling Burung dan Udang Tambak, Dua Warga Kaur Diamankan Polisi Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Budi Hartono didampingi Kanit Reskrim Polsek Gading Cempaka Ipda Ahyar mengatakan, keduanya telah melakukan pencurian sejak September 2021 lalu. Kedua residivis ini berhasil diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan hampir selama 10 bulan. "Keduanya merupakan residivis dan memang kerap melakukan pencurian sarang walet di Kota Bengkulu," sampainya kepada rakyatbengkulu.disway.id, Kamis (30/6/2022). Lanjutnya, aksi pencurian sarang burung walet yang dilakukan oleh residivis ini telah terjadi lebih dari satu kali. Setiap kali beraksi keduanya memang telah mempersiapkan peralatan seperti besi yang dibentuk menjadi tangga, linggis, tali tambang dan alat-alat lainnya. Alat-alat tersebut digunakan keduanya untuk memanjat gedung yang menjadi incaran untuk mencuri sarang burung walet. BACA JUGA:Pembobol Toko Itu Residivis yang Kerap Keluar Masuk Penjara Setiap kali melancarkan aksi, keduanya berhasil menggasak berkilogram sarang burung walet yang dicuri. Hasil curian ini dijual oleh keduanya keluar Kota Bengkulu. "Aksi pencurian burung walet ini sudah 7 kali di 4 TKP berbeda. Setiap kali melakukan pencurian, keduanya berhasil membawa berkilogram sarang burung walet yang tidak terhitung lagi jumlahnya," bebernya. Polisi juga mengamankan puluhan alat-alat yang digunakan pelaku berupa tali tambang, besi, karung, linggis, alat semprot, tang potong hingga satu unit mobil sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya keduanya disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 345 KHUP dengan ancaman 12 tahun penjara.2 Residivis di Bengkulu Spesialis Maling Sarang Burung Walet Dibekuk
Kamis 30-06-2022,16:06 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Heri Aprizal
Kategori :
Terkait
Selasa 04-11-2025,08:18 WIB
Curi Laptop dan Gadai Motor, Dua Tersangka Diringkus Polsek Teluk Segara
Jumat 17-10-2025,09:52 WIB
Nekat Balik ke TKP, Pencuri Panel Surya Ditangkap Warga dan Polisi
Senin 13-10-2025,08:46 WIB
Spesialis Pencuri Tabung Gas dan Ayam di Kaur Akhirnya Tertangkap, Sudah Beraksi Belasan TKP
Kamis 21-08-2025,14:20 WIB
Baru Keluar Penjara Malah Bobol Rumah, Pemuda Bengkulu Diringkus Polisi Usai Curi 2 HP serta Uang Rp4,5 Juta
Kamis 21-08-2025,13:35 WIB
Viral Aksi Perampokan di Kosan Mahasiswi UNIB, Polisi Beberkan Modus Pelaku yang Ternyata Residivis
Terpopuler
Senin 16-02-2026,15:58 WIB
Honda Community & Media Fun Motour Camp 2026: Perpaduan Touring, Kebersamaan, dan Petualangan
Senin 16-02-2026,16:41 WIB
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lebong Diprotes Warga, Pemda Fasilitasi Musyawarah
Senin 16-02-2026,15:56 WIB
Pekan Depan, Jalan KZ Abidin Kota Bengkulu Resmi Terapkan Sistem Satu Arah
Selasa 17-02-2026,08:22 WIB
Skincare Pencerah Wajah yang Cocok Dipakai Selama Ramadhan, Dapatkan Potongan Harga hingga 40RB!
Senin 16-02-2026,18:00 WIB
Program Bedah Rumah 2026, 58 RTLH di Kota Bengkulu Siap Diperbaiki
Terkini
Selasa 17-02-2026,14:12 WIB
Perkuat Ketahanan Pangan, Mukomuko Ajukan Bantuan Benih Padi 86 Ton Lebih
Selasa 17-02-2026,13:13 WIB
Pemprov Bengkulu Usulkan 6.000 Sambungan Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu
Selasa 17-02-2026,13:09 WIB
Jadwal Safari Ramadhan 2026 Pemkab Mukomuko Masih Tahap Pembahasan
Selasa 17-02-2026,13:04 WIB
Warga Kota Bengkulu Ramai Ziarah Makam Menjelang Bulan Ramadan
Selasa 17-02-2026,11:59 WIB