SIM Kena Tilang, Diblokir

Jumat 01-07-2022,17:19 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Redaksi

 

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Satlantas Polres Mukomuko akan memblokir seluruh Surat Izin Mengemudi (SIM) terkena tilang, tak kunjung diurus  pemiliknya. Terutama pada SIM yang telah keluar putusan Pengadilan Negeri Mukomuko, dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk dieksekusi. 

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasatlantas AKP Fery Octaviari Pratama, S.IK, MH menduga sejumlah pengendara berlaku curang. Ketika ditilang dengan barang bukti SIM, sengaja dibiarkan dan tidak diambil di Kajari Mukomuko.

 Pengendara tersebut lebih memilih mengurus SIM baru ke Satlantas, ketimbang mengurus SIM yang sudah di kejaksaan. Dan pengendara merasa lebih mudah pengurusan SIM baru dengan berbekal surat kehilangan kepolisian.

BACA JUGA: Jalan Ambles di Pekan Sabtu, Akses 3 Perumahan Terganggu

 “Mereka sengaja membiarkan, karena menurut dia, lebih baik mengurus SIM baru saja. Berbekal surat laporan kehilangan dari kepolisian. Padahal SIM dia tidak hilang, tapi ditahan karena menjadi barang bukti yang ditilang,” ujar Fery.

 Kini pihaknya tengah berupaya mewujudkan, seluruh SIM yang terkena tilang dan masih di Kejaksaan, akan diblokir. Artinya, orang-orang pemilik SIM tersebut, tidak akan mendapatkan pelayanan pembuatan SIM baru. Sekalipun telah menunjukkan surat laporan kehilangan.

BACA JUGA: Pohon Tumbang di Liku Sembilan, Lebih Baik Tunda Dulu Perjalanan

 Dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejari Mukomuko. Untuk memastikan jumlah dan identitas pemilik SIM-SIM yang ditahan. “Kita minta datanya ke Kejaksaan. Nah kita ambil datanya dan pengurusannya. Ketika dia mau urus SIM baru, kita blokir. Kalau tidak begitu, kadang mereka akali,” tegas Fery.

 Sebagian pelanggar enggan mengurus, karena tidak bersedia membayar uang denda sesuai putusan pengadilan. Dan tidak ingin disibukkan dengan mengambilnya di Kejaksaan.

BACA JUGA: Dampak Banjir di Kota Bengkulu, 2 Ruas Jalan Utama Ditutup Sementara

 “Terkadang pelanggar itu sampai berjanji, memilih sidang dan akan hadir di persidangan. Sementara sebenarnya, dari pantauan kita, tidak ada yang dia datangkan Pengadilan.   Bahkan di lingkungan mereka sendiri. Jadi kedepan, selagi SIM lama itu tidak diurus, maka kita tidak akan layani warga itu mengurus SIM baru,” pungkasnya. 

 

 

Kategori :