MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Satlantas Polres Mukomuko akan memblokir seluruh Surat Izin Mengemudi (SIM) terkena tilang, tak kunjung diurus pemiliknya. Terutama pada SIM yang telah keluar putusan Pengadilan Negeri Mukomuko, dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk dieksekusi. Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasatlantas AKP Fery Octaviari Pratama, S.IK, MH menduga sejumlah pengendara berlaku curang. Ketika ditilang dengan barang bukti SIM, sengaja dibiarkan dan tidak diambil di Kajari Mukomuko. Pengendara tersebut lebih memilih mengurus SIM baru ke Satlantas, ketimbang mengurus SIM yang sudah di kejaksaan. Dan pengendara merasa lebih mudah pengurusan SIM baru dengan berbekal surat kehilangan kepolisian. BACA JUGA: Jalan Ambles di Pekan Sabtu, Akses 3 Perumahan Terganggu “Mereka sengaja membiarkan, karena menurut dia, lebih baik mengurus SIM baru saja. Berbekal surat laporan kehilangan dari kepolisian. Padahal SIM dia tidak hilang, tapi ditahan karena menjadi barang bukti yang ditilang,” ujar Fery. Kini pihaknya tengah berupaya mewujudkan, seluruh SIM yang terkena tilang dan masih di Kejaksaan, akan diblokir. Artinya, orang-orang pemilik SIM tersebut, tidak akan mendapatkan pelayanan pembuatan SIM baru. Sekalipun telah menunjukkan surat laporan kehilangan. BACA JUGA: Pohon Tumbang di Liku Sembilan, Lebih Baik Tunda Dulu Perjalanan Dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejari Mukomuko. Untuk memastikan jumlah dan identitas pemilik SIM-SIM yang ditahan. “Kita minta datanya ke Kejaksaan. Nah kita ambil datanya dan pengurusannya. Ketika dia mau urus SIM baru, kita blokir. Kalau tidak begitu, kadang mereka akali,” tegas Fery. Sebagian pelanggar enggan mengurus, karena tidak bersedia membayar uang denda sesuai putusan pengadilan. Dan tidak ingin disibukkan dengan mengambilnya di Kejaksaan. BACA JUGA: Dampak Banjir di Kota Bengkulu, 2 Ruas Jalan Utama Ditutup Sementara “Terkadang pelanggar itu sampai berjanji, memilih sidang dan akan hadir di persidangan. Sementara sebenarnya, dari pantauan kita, tidak ada yang dia datangkan Pengadilan. Bahkan di lingkungan mereka sendiri. Jadi kedepan, selagi SIM lama itu tidak diurus, maka kita tidak akan layani warga itu mengurus SIM baru,” pungkasnya.
SIM Kena Tilang, Diblokir
Jumat 01-07-2022,17:19 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Redaksi
Kategori :
Terkait
Senin 17-11-2025,12:23 WIB
Polres Mukomuko Siap Gelar Operasi Zebra Nala 2025, Fokus Tekan Pelanggaran Lalu Lintas
Kamis 13-11-2025,17:01 WIB
Satgas Pangan Polres Mukomuko Sidak ke Pasar Inpres, Cegah Lonjakan Harga Pangan
Rabu 12-11-2025,13:54 WIB
Target 71 Ribu Peserta, Program Cek Kesehatan Gratis Mukomuko Baru Sentuh 10 Persen
Jumat 07-11-2025,14:11 WIB
SKCK Tanpa Ribet, Polres Mukomuko Sediakan Layanan Online via Super App Polri
Senin 03-11-2025,10:58 WIB
Kunjungan Kerja Kapolda Bengkulu ke Polres Mukomuko, 2 Personel Bhabinkamtibmas Terima Hadiah Umroh Gratis
Terpopuler
Senin 03-08-2026,17:08 WIB
Lengkap! Ini Daftar 32 Kepala Sekolah yang Dilantik Wabup Mukomuko, Cek Nama dan Sekolahnya
Senin 03-08-2026,14:12 WIB
Harga Sawit Mukomuko Naik Lagi, 6 Pabrik Kompak Tambah Rp30 per Kg, TBS Tembus Rp2.980
Senin 03-08-2026,14:08 WIB
Video Viral Diduga Libatkan Oknum Pejabat, Pemprov Bengkulu Siapkan Klarifikasi dan Penelusuran
Senin 03-08-2026,13:18 WIB
32 Kepala Sekolah Baru Dilantik, Pemkab Mukomuko Perkuat Kepemimpinan Pendidikan
Senin 03-08-2026,19:42 WIB
SBM 2026 Atur Biaya Makan ABK Cadangan Kapal Negara, Bengkulu Rp27 Ribu per Hari
Terkini
Senin 03-08-2026,19:44 WIB
Biaya Makan ABK Aktif Kapal Negara 2026 Ditetapkan, Bengkulu Rp32 Ribu per Hari
Senin 03-08-2026,19:42 WIB
SBM 2026 Atur Biaya Makan ABK Cadangan Kapal Negara, Bengkulu Rp27 Ribu per Hari
Senin 03-08-2026,19:40 WIB
Biaya Makan Petugas Pengamatan Laut 2026 Resmi Diatur, Bengkulu Rp27 Ribu, Papua Pegunungan Tertinggi
Senin 03-08-2026,19:25 WIB
Anggaran Makan Keluarga Penjaga Menara Suar 2026 Ditetapkan, Bengkulu Rp18 Ribu per Hari
Senin 03-08-2026,19:23 WIB