MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Satlantas Polres Mukomuko akan memblokir seluruh Surat Izin Mengemudi (SIM) terkena tilang, tak kunjung diurus pemiliknya. Terutama pada SIM yang telah keluar putusan Pengadilan Negeri Mukomuko, dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk dieksekusi. Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasatlantas AKP Fery Octaviari Pratama, S.IK, MH menduga sejumlah pengendara berlaku curang. Ketika ditilang dengan barang bukti SIM, sengaja dibiarkan dan tidak diambil di Kajari Mukomuko. Pengendara tersebut lebih memilih mengurus SIM baru ke Satlantas, ketimbang mengurus SIM yang sudah di kejaksaan. Dan pengendara merasa lebih mudah pengurusan SIM baru dengan berbekal surat kehilangan kepolisian. BACA JUGA: Jalan Ambles di Pekan Sabtu, Akses 3 Perumahan Terganggu “Mereka sengaja membiarkan, karena menurut dia, lebih baik mengurus SIM baru saja. Berbekal surat laporan kehilangan dari kepolisian. Padahal SIM dia tidak hilang, tapi ditahan karena menjadi barang bukti yang ditilang,” ujar Fery. Kini pihaknya tengah berupaya mewujudkan, seluruh SIM yang terkena tilang dan masih di Kejaksaan, akan diblokir. Artinya, orang-orang pemilik SIM tersebut, tidak akan mendapatkan pelayanan pembuatan SIM baru. Sekalipun telah menunjukkan surat laporan kehilangan. BACA JUGA: Pohon Tumbang di Liku Sembilan, Lebih Baik Tunda Dulu Perjalanan Dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejari Mukomuko. Untuk memastikan jumlah dan identitas pemilik SIM-SIM yang ditahan. “Kita minta datanya ke Kejaksaan. Nah kita ambil datanya dan pengurusannya. Ketika dia mau urus SIM baru, kita blokir. Kalau tidak begitu, kadang mereka akali,” tegas Fery. Sebagian pelanggar enggan mengurus, karena tidak bersedia membayar uang denda sesuai putusan pengadilan. Dan tidak ingin disibukkan dengan mengambilnya di Kejaksaan. BACA JUGA: Dampak Banjir di Kota Bengkulu, 2 Ruas Jalan Utama Ditutup Sementara “Terkadang pelanggar itu sampai berjanji, memilih sidang dan akan hadir di persidangan. Sementara sebenarnya, dari pantauan kita, tidak ada yang dia datangkan Pengadilan. Bahkan di lingkungan mereka sendiri. Jadi kedepan, selagi SIM lama itu tidak diurus, maka kita tidak akan layani warga itu mengurus SIM baru,” pungkasnya.
SIM Kena Tilang, Diblokir
Jumat 01-07-2022,17:19 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Redaksi
Kategori :
Terkait
Sabtu 26-09-2026,13:33 WIB
Kesempatan Terakhir, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Mukomuko Berakhir Pekan Depan
Sabtu 26-09-2026,13:29 WIB
Belasan Tahun Mangkrak, DLH Mukomuko Bidik Pengaktifan Laboratorium Daerah
Jumat 25-09-2026,16:28 WIB
Kurang dari 24 Jam, Polres Mukomuko Bekuk Pelaku Pembunuhan Pelajar di Pantai SP 10
Jumat 25-09-2026,13:52 WIB
Segini Total Desa di Mukomuko yang Belum Ajukan APBDes Perubahan, Cek Disini Lengkapnya
Senin 17-11-2025,12:23 WIB
Polres Mukomuko Siap Gelar Operasi Zebra Nala 2025, Fokus Tekan Pelanggaran Lalu Lintas
Terpopuler
Senin 12-10-2026,19:08 WIB
BRIEF 2026 Bengkulu Bidik Investor Asing, Realisasi Investasi Tembus Rp2,85 Triliun
Senin 12-10-2026,13:33 WIB
BPK Temukan 142 Reklame di Mukomuko Belum Dikenai Pajak, Potensi Rp46,5 Juta
Senin 12-10-2026,09:55 WIB
Kamar Tidur Kecil Terasa Sumpek? Coba 5 Trik Penataan Ini
Senin 12-10-2026,10:13 WIB
Jangan Diabaikan, Ini Tanda Dinamo Starter Mobil Mulai Rusak
Senin 12-10-2026,09:52 WIB
Tak Perlu Halaman Luas, Begini Cara Membuat Kebun Rempah di Rumah
Terkini
Selasa 13-10-2026,07:59 WIB
WhatsApp Uji Fitur Pesan Terjadwal di Android, Ini Cara Kerjanya
Selasa 13-10-2026,07:56 WIB
4 Shio yang Dipercaya Punya Aura Penarik Rezeki, Naga hingga Babi
Selasa 13-10-2026,07:54 WIB
iPhone 18 Pro dan Pro Max Hadir di iBox, Ini Spesifikasinya
Selasa 13-10-2026,07:49 WIB
ChatGPT Punya Fitur Try On, Bisa Coba Pakaian secara Virtual
Senin 12-10-2026,19:18 WIB