BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID – Majelis hakim PN Bengkulu yang diketuai Riswan Supartawinata, SH menjatuhkan pidana pejara selama 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan kepada enam eksekutor sindikat pembobol bank di Bengkulu. Keenamnya yakni Harry Kurniawan, Endrianur Rahman, Bobby Prabowo, Dimas Aryo Pangestu, Rina Apriana, dan Ardiansyah Siregar. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan,” sampai Riswan. Atas putusan itu para terdakwa kompak menyatakan menerimanya. “Menerima, yang mulia,” ungkap para terdakwa, yang mengikuti sidang secara virtual, Kamis (30/6). BACA JUGA: Komplotan Pembobol ATM dan Pemalsuan Data Nasabah Dibekuk, Begini Cara Kerjanya Sementara, kuasa hukum terdakwa Harry Kurniawan, Dede Frestien, SH mengatakan dirinya akan berkonsultasi dulu dengan pihak keluarga atas vonis majelis hakim ini. “Ya, kita pikir-pikir dulu, apakah kita akan mengambil upaya hukum banding atau tidak,” kata Dede. Terpisah, vonis untuk koordinator sindikat ini yakni terdakwa Fahrul Haflan mendapatkan vonis yang berbeda. Fahrul Haflan divonis majelis hakim dengan pidana penjara 2 tahun 4 bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni pidana penjara 3 tahun 6 bulan. Sementara penyuplai data sindikat pembobol bank di Bengkulu, Chairul Hamdi divonis pidana penjara 2 tahun 4 bulan, dan denda Rp 3 miliar subsidiar 3 bulan penjara. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 4 miliar subsidair 6 bulan penjara. Sementara, kuasa hukum Chairul Hamdi, Juliandi dan Yoshua Purba mengatakan pihaknya menerima vonis hakim ini. Yoshua mengatakan kliennya Chairul Hamdi sudah menyesali perbuatannya, dan akan memperbaiki diri selama menjalani hukuman. “Dia masih muda, tentu masih bisa memperbaiki hidupnya di masa depan," terang Yoshua. Dalam sindikat ini, Chairul Hamdi berperan sebagai pemasok data nasabah. Chairul Hamdi merupakan mantan pegawai bank BUMN di bagian IT, sehingga memudahkan dirinya mencuri data nasabah. Saat bekerja di bank BUMN ini, Charul Hamdi mencuri data nasabah. Data nasabah yang dicuri inilah yang kemudian menjadi target pembobolan ATM. Dari data yang dicuri Chairul Hamdi, sindikat ini kemudian membuat KTP dan buku rekening palsu. Selain Chairul Hamdi, hakim juga memvonis pencetak buku tabungan palsu, Rahmad Santoso dengan vonis penjara 1 tahun 4 bulan.
Pembobol Bank Lintas Provinsi Divonis 20 Bulan
Jumat 01-07-2022,16:00 WIB
Reporter : M. Rizki Amanda Lubis
Editor : Redaksi
Kategori :
Terkait
Rabu 19-11-2025,12:01 WIB
Hujan Lebat Berpotensi Meluas di Bengkulu Hingga Sore, Berikut Daftar Wilayah Terdampak
Selasa 04-11-2025,11:02 WIB
Bengkulu Ukir Sejarah, Jadi Provinsi Pertama di Sumatera Gelar Local Media Summit 2025
Jumat 31-10-2025,19:13 WIB
Putra Asal Bengkulu Jabat Dirut BRI, Hery Gunardi Siap Perkuat Sinergi Layanan Konvensional dan Syariah
Jumat 31-10-2025,13:12 WIB
Bengkulu Kirim 195 Kontingen ke POPNAS dan Peparpenas 2025, Siap Rebut Medali
Jumat 31-10-2025,08:33 WIB
Bengkulu Siap Cetak 1.500 Tenaga Magang Nasional, Disnakertrans Tancap Gas
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,13:11 WIB
Kronologi Warga Mukomuko Hilang Saat Cari Lokan di Sungai, Diduga Diterkam Buaya
Rabu 18-03-2026,14:07 WIB
Jasa Raharja Bengkulu Ingatkan Bahaya Travel Ilegal Saat Mudik
Rabu 18-03-2026,12:23 WIB
Kapolres Mukomuko Tinjau Pos Pam dan Pos Yan, Salurkan Bingkisan untuk Personel
Rabu 18-03-2026,11:28 WIB
Zhost.io: Platform Bio Link Gratis Asal Indonesia yang Ingin Ubah Cara Influencer Tampil di Dunia Maya
Rabu 18-03-2026,14:46 WIB
Arus Mudik Bengkulu Tembus 2.000 Penumpang, Data Terminal Air Sebakul Meningkat
Terkini
Kamis 19-03-2026,10:02 WIB
Bayern Muenchen Melenggang ke Perempat Final Usai Hancurkan Atalanta dengan Agregat 10-2
Kamis 19-03-2026,09:40 WIB
Menang Dramatis 3-2, Tottenham Hotspur Tetap Gagal Melangkah ke Perempat Final
Kamis 19-03-2026,09:11 WIB
Pesta Gol 4-0 Atas Galatasaray, Liverpool Siap Tantang PSG di Perempat Final
Kamis 19-03-2026,09:03 WIB
Comeback Spektakuler di Municipal, Braga Singkirkan Ferencvaros dengan Agregat 4-2
Kamis 19-03-2026,08:53 WIB