Rp 24 M, PPPK Juga Terima Gaji ke-13

Senin 04-07-2022,12:32 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadhani
Editor : Redaksi

 

ARGA MAKMUR. RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID – Pemkab Bengkulu Utara (BU) pekan ini akan membayar gaji ke-13 bagi para ASN. Termasuk untuk 197 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah dilantik tiga bulan lalu.

Anggaran yang disediakan untuk gaji ke-13 sebesar Rp 24 miliar.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) BU, Fitriansyah, S.STP, M.Si menjelaskan Pemkab BU sudah memproses pencairan dana gaji ke-13 tersebut. Menteri Keuangan sudah mengatur pencairan gaji ke-13 bersamaan dengan Permenkeu tentang pembayaran gaji ke-14.

“Pembayarannya sudah kita proses dan pekan ini akan kita salurkan,” ujarnya.

BACA JUGA: Gaji 13 ASN Bakalan Cair, Ini Rincian Lengkapnya

Sebanyak 197 PPPK menerima gaji ke-13 karena sudah dilantik sejak Mei lalu, dan mereka sudah menerima gaji reguler sejak 1 Juni 2022. “Mereka juga berhak menerima gaji ke-13. Di mana hak PPPK sama dengan PNS dalam hal pendapatan kecuali terkait dengan uang pensiun,” terang Fitriansyah.

BACA JUGA: Lagi, Giliran Sopir Ekspedisi Ditodong di Jalur Curup – Linggau

Gaji ke-13 dibayarkan oleh Pemkab BU di bulan Juli dengan pertimbangan bertepatan dengan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Sehingga gaji tersebut bisa digunakan untuk pembayaran uang sekolah dan keperluan lainnya. 

 

Kategori :