JAKARTA, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah mempercepat penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk membuat masyarakat nyaman merayakan Idul Adha akhir pekan nanti.
Airlangga menuturkan, pemerintah sudah mendorong Satgas Penanganan PMK untuk bekerja dengan cepat menyuntikkan vaksin dan mengatur lalu lintas ternak. Airlangga mengaku sudah ada Keputusan Ketua Komite PCPEN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Satgas Penanganan PMK, dengan Tim Pelaksana yang diketuai oleh Kepala BNPB dan dibantu lima Wakil Ketua dari Kementan, Kemendagri, Kemenko, TNI dan Polri. "Sudah ada tiga juta dosis vaksin di Indonesia dengan anggaran yang sudah disiapkan, sehingga vaksin yang sudah ada harus segera disuntikkan,” tutur Menko Airlangga dalam keterangan, Selasa (5/7/2022). BACA JUGA:Airlangga Tegaskan KIB Belum Bahas Sosok Calon Presiden 2024 Pemerintah menyetujui pengadaan 29 juta dosis vaksin penyakit mulut dan kuku bagi hewan ternak pada tahun ini dengan menggunakan dana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Diketahui, pemerintah sudah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Ahad (10/7/2022). Di sisi lain, berdasarkan data Kementerian Pertanian per 29 Juni 2022, PMK telah menyebar ke 19 provinsi dan 221 kabupaten/kota. Jumlah kasus yang sakit sebanyak 289.430 ekor, sembuh 94.575 ekor, pemotongan bersyarat 2.940 ekor, kematian 1.722 ekor, dan yang sudah divaksinasi sebanyak 91.716 ekor. Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN) ini menambahkan, pemerintah juga sudah menerbitkan panduan penanganan wabah PMK dan kesiapan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2022. BACA JUGA:Menko Airlangga Hartarto Harapkan Bengkulu Jadi Pionir Bebas Wabah PMK Inmendagri ini menginstruksikan para gubernur/bupati/walikota untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di wilayah masing-masing. Selain itu telah diterbitkan pula Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease), yang menetapkan 19 provinsi sebagai daerah wabah PMK. Airlangga menegaskan, setiap ada perkembangan, akan diterbitkan keputusan menteri pertanian. "Yang ditindaklanjuti dengan SE Kasatgas dan InMendagri untuk percepatan penanganan PMK, sebagaimana dilakukan dalam penanganan Covid-19” ujar Menko Airlangga. Sementara, terkait penggantian ternak yang terpapar PMK, akan diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). BACA JUGA:Menko Airlangga Ditunjuk Presiden Jokowi Jadi Ketua Dewan Nasional KEK Airlangga menegaskan, dalam permentan itu akan diatur secara detail kriteria ternak sapi yang bisa mendapatkan penggantian dari pemerintah maksimal sebesar Rp 10 juta. Sebab, tidak semua sapi yang dimusnahkan akan mendapatkan penggantian. Jika ada sapi yang terpaksa dipotong namun dagingnya masih bisa dijual dengan protokol tertentu maka penggantian tidak diberikan atau hanya diberikan sebagian. "Ini yang akan diregulasi oleh Kementerian Pertanian. Kita minta segera mungkin bisa keluar Permentannya," kata Airlangga.Beri Rasa Nyaman Pada Masyarakat, Pemerintah Percepat Pengendalian PMK Jelang Idul Adha
Selasa 05-07-2022,19:12 WIB
Editor : Heri Aprizal
Kategori :
Terkait
Rabu 22-01-2025,19:03 WIB
Segini Jumlah Hewan Ternak Terindikasi PMK di Mukomuko, Distan Percepat Langkah Pencegahan
Kamis 20-06-2024,15:24 WIB
5 Resep Olahan Daging Sapi Kurban Lezat dan Menggugah Selera
Selasa 18-06-2024,21:21 WIB
Data Hewan Kurban yang Disembelih saat Idul Adha 1445 H di Rejang Lebong, Capai 2.580 Ekor
Selasa 18-06-2024,15:50 WIB
Variasi Resep Tongseng Kambing dari Chef Yongki Gunawan, Bisa Ditiru untuk di Rumah
Senin 17-06-2024,19:39 WIB
Tips Melembutkan Daging Kurban agar Lebih Empuk, Enak Dibuat Sate
Terpopuler
Selasa 18-02-2025,09:32 WIB
Jebakan Keuangan: 6 Kesalahan Pengeluaran yang Menguras Gaji dan Cara Menghindarinya
Selasa 18-02-2025,15:27 WIB
Kehamilan yang Sehat: 8 Cara Menjaga Kesehatan Reproduksi
Selasa 18-02-2025,15:48 WIB
Stylish dan Percaya Diri: 6 Tips Memakai Hijab Putih agar Tidak Terlihat Kusam
Selasa 18-02-2025,15:03 WIB
Waspada! 7 Jenis Penyakit Reproduksi Wanita yang Dapat Menghambat Kehamilan
Selasa 18-02-2025,07:25 WIB
Kata Sederhana yang Berdampak Luar Biasa pada Anak, Membangun Ikatan dan Percaya Diri
Terkini
Selasa 18-02-2025,19:53 WIB
Utamakan Kepentingan Masyarakat, Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Tanpa Euforia
Selasa 18-02-2025,19:47 WIB
PDAM Tirta Bengkulu Selatan Rutin Lakukan Pembersihan Pipa untuk Jaga Kepuasan Pelanggan
Selasa 18-02-2025,19:33 WIB
Waspada Potensi Kecurangan, ASN Diskominfo Rejang Lebong Ditekankan Cermat dalam Antisipasi Praktik Korupsi
Selasa 18-02-2025,16:57 WIB
Bercita Rasa Tinggi: Perbedaan Merica dan Andaliman, Bumbu Dapur yang Unik
Selasa 18-02-2025,16:39 WIB