MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID – Semakin dekatnya waktu pelaksanaan pemotongan hewan kurban, menjadi waktu-waktu kritis bagi peternak, maupun warga yang berencana berkurban. Pasalnya, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih membayangi. Belum lagi, penyakit lainnya. Terbukti, sudah ada kejadian warga sudah membayar lunas hewan ternak untuk kurban, namun belum sampai waktunya ternak malah mati. Kejadian demikian tidak hanya di satu kecamatan saja. Akibatnya, warga yang berencana berkurban, terancam batal. Jika pun mendapatkan ternak lain, warga harus mengeluarkan biaya kembali. Karena peternak tidak bersedia mengganti seluruh kerugian akibat hewan ternak untuk kurban itu mati. Dengan dalih, sudah dibayarkan lunas dan status hewan kurban hanya titipan. BACA JUGA: 'Bimo', Sapi Kurban Presiden untuk Warga Kaur, Harganya Rp 64 Juta Kepala Dinas Pertanian Mukomuko, Apriansyah, ST, MT menyatakan, masyarakat yang hendak berkurban, harus pastikan ternak yang dibelinya sehat. Harus memenuhi persyaratan syariat Islam, persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. “Kami dari dinas sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di 15 kecamatan. Juga ke Kabag Kesra Setdakab Mukomuko, dan para pengurus masjid,” papar Apriansyah. Langkah itu sambung Apriansyah juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pertanian, Nomor 04.SE/PK/300/2022 tentang Pelaksanaan Kurban Dan Pemotongan Hewan Dalam Situasi Wabah PMK. “Jadi diantara isi surat Menteri itu menyangkut soal persyaratan teknis hewan kurban pada perayaan Hari Raya Idul Adha,” sebutnya. Persyaratan yang harus diperhatikan, hewan kurban harus sehat, dan tidak cacat. Maksudnya, tidak buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, dan tidak mengalami kerusakan daun telinga, tidak kurus, berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri. Lalu, memiliki buah zakar lengkap dua buah yang letaknya simetris. Kemudian, hewan kurban tersebut harus cukup umur. BACA JUGA: Kandang Terendam Banjir, 54 Hewan Kurban di Kota Bengkulu Dievakuasi “Kalau sapi dijadikan hewan kurban harus sudah berumur di atas dua tahun. Kalau kambing atau domba, minimal berusia setahun,” kata Apriansyah. Sedangkan persyaratan administrasi yang mesti diperhatikan warga, setiap hewan kurban harus sudah diperiksa dokter hewan. “Jika kondisinya baik, maka petugas akan menerbitkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH),” imbuhnya. Untuk pemotongannya, walaupun bukan di rumah potong hewan (RPH), diharapkan tetap memperhatikan kebersihan, tersedia fasilitas pembersihan kendaraan dan juga tersedia air bersih. "Harapan kita, tidak ada hewan kurban di Mukomuko yang di potong nanti tergejala PMK,” pungkasnya. Persyaratan yang harus diperhatikan: - Hewan kurban harus sehat dan tidak cacat. - Tidak buta - TIdak pincang - Tidak patah tanduk - Tidak putus ekor - Tidak mengalami kerusakan daun telinga - Tidak kurus - Berjenis kelamin jantan - Tidak dikebiri. Lalu, memiliki buah zakar lengkap dua buah yang letaknya simetris. Kemudian, hewan kurban tersebut harus cukup umur.